Tanggamus-Tinta Merah Click -Dugaan Penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2023 di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menuai prokontra Pasalnya, dalam realisasi Anggaran Dana desa tahun 2023 ditemukan indikasi kuat adanya mark, up anggaran pada sejumlah program fisik maupun non fisik yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan realisasi nya di lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim media di lapangan, beberapa warga yang meminta untuk tidak di sebut kan nama nya mengungkapkan kekesalan nya kepada kakon terkait pembagian bibit alpukat
“betul kami dapat pembagian bibit alpukat sebanyak 3 batang per kpm pada tahun 2023. Tapi soal harga pasar, bibit seperti itu biasanya hanya berkisar Rp15.000 hingga Rp17.000 per batang dan sudah sampai di rumah,” ungkap salah seorang warga saat dikonfirmasi media Sabtu 10 Oktober 2026
Hal ini bertolak belakang dengan pagu anggaran yang tercatat. Untuk program Peningkatan Ketahanan Pangan berupa pembelian 3.375 batang bibit alpukat, Pekon Badak mengalokasikan dana yang cukup lumayan besar Rp151.000.000. Jika dihitung secara rinci harga per batang bibit dalam anggaran tersebut kisaran sekitar Rp44.000, yang artinya ditemukan selisih harga hampir tiga kali lipat dari harga pasar yang disebutkan warga
Tak hanya bibit alpukat, pembangunan Pos Ronda di lima dusun juga memicu kecurigaan. Dengan total anggaran Rp56.050.000, warga menilai biaya tersebut terlalu besar
“Maksimal dan minimal nya pembangunan seluruh pos ronda itu paling habis sekitar Rp20 jutaan, karena tiga di antaranya hanya pos biasa yang ada di daerah gunung,” Tutur warga lain
Selain poin -poin di atas, beberapa pos anggaran lain di Pekon Badak tahun 2023 yang dinilai janggal antara lain:
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp79.500.000.
Pembelian 25 Unit Lampu Tenaga Surya: Rp125.000.000 (rata-rata Rp5 juta/unit).
Makan Minum Pertemuan & Ngopi Bareng Kakon: Rp16.800.000.
Rehab Jalan Usaha Tani: Rp19.483.000.
BLT-DD (65 KPM): Rp234.000.000
Menyikapi dugaan penyimpangan tersebut , TOMi Ketua Komite Wartawan Indonesia (KWIP) Perjuangan Kabupaten Tanggamus menyatakan sikap tegas sebagai sosia kontrol Dalam waktu dekat psda Hari senin besok 12 Oktober 2026, akan melaporkan secara resmi Unit Tipikor/ kejaksaan Negri dan inspektorat Tanggamus
“data dan fakta lapangan yang kami peroleh dari lapangan serta keterangan warga masyarakat pekon badak, cukup kuat untuk kami layang kan laporan resmi, Tugas kami adalah mengawasi, namun untuk pembuktian adanya tindak pencucian uang/ korupsi yang merugikan negara, itu adalah wewenang Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, kami akan segera mengirimkan surat aduan resmi,” Nya. (TIM)











