Karawang- Tinta Merah Click –Salah satu kepala desa Amansari di Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang diduga melanggar asas netralitas Pilkades
Ia diduga melakukan konsolidasi kampanye untuk mendukung salah satu Bakal calon Pilkades No urut 2 Padahal sesuai pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada dan pilkades, bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain / lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain / perangkat kelurahan.(15/10/26)
Camat Rengasdengklok Harus Kasih Sanki Terhadap Oknum Kades Amansari Yang Ikut Kampanye Salah Satu Bakal Calon No urut 2.






