spot_img
Kamis, Oktober 15, 2026
spot_imgspot_img

TOP NEWS

TRENDING

Kades Amansari Diduga Kampanye Dukung Salah Satu Pilkades No Urut 2 Pihak Kecamatan Harus Turun tangan Kasih Sanksi 

Karawang- Tinta Merah Click --Salah satu kepala desa Amansari...

Pilkades Amansari Memasuki Tahapan Penetapan Nomor Urut, Nani Komalasari Dapat Nomor 02

Karawang||Tinta Merah Click||Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Amansari, Kecamatan...

Diiringi Ratusan Pendukung, Mahpudin Alias Apud Raih Nomor Urut 2 Pilkades Kertasari Karawang

Karawang | Tinta Merah Click|| Bakal Calon Kepala Desa...

Disinyalir Kios Milik Dayat Berlokasi Di Kota Agung, Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Subsidi, APH Diminta Bertindak

TANGGAMUS–Tinta Merah Click - Dugaan penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar...

“Dimana WANDA, Yang Katanya Pembela PKL?”

Bekasi Kota//Tinta Merah Click// Telah terjadi cekcok antar para pedagang...
spot_img

BERITA PILIHAN

Kades Amansari Diduga Kampanye Dukung Salah Satu Pilkades No Urut 2 Pihak Kecamatan Harus Turun tangan Kasih Sanksi 

Karawang- Tinta Merah Click --Salah satu kepala desa Amansari...

Pilkades Amansari Memasuki Tahapan Penetapan Nomor Urut, Nani Komalasari Dapat Nomor 02

Karawang||Tinta Merah Click||Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Amansari, Kecamatan...

Diiringi Ratusan Pendukung, Mahpudin Alias Apud Raih Nomor Urut 2 Pilkades Kertasari Karawang

Karawang | Tinta Merah Click|| Bakal Calon Kepala Desa...

Disinyalir Kios Milik Dayat Berlokasi Di Kota Agung, Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Subsidi, APH Diminta Bertindak

TANGGAMUS–Tinta Merah Click - Dugaan penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar...

“Dimana WANDA, Yang Katanya Pembela PKL?”

Bekasi Kota//Tinta Merah Click// Telah terjadi cekcok antar para pedagang...

Dugaan Penyimpangan APBDes Kutaampel Harus Diusut Tuntas, Transparansi dan Akuntabilitas Jangan Sekadar Slogan

Karawang||Tinta Merah Click||Laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat. Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut perbedaan angka dalam laporan keuangan, melainkan juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.{10/10/26}

Anggaran desa merupakan bagian dari keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan moral. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk kegiatan desa seharusnya memiliki dasar anggaran yang jelas, bukti penggunaan yang sah, serta hasil kegiatan yang dapat diperiksa dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga

Karena itu, ketika muncul laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi kegiatan Desa Kutaampel Tahun Anggaran 2025, persoalan tersebut tidak sepatutnya diabaikan. Laporan itu harus menjadi dasar bagi pemeriksaan yang objektif untuk memastikan apakah perbedaan yang ditemukan merupakan kesalahan administrasi, kekeliruan pencatatan, perubahan pelaksanaan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau justru mengandung indikasi pelanggaran hukum.

Perbedaan Anggaran dan Realisasi Harus Dijelaskan

Menurut Ketua LBH Gemuk Baki Rikal Lesmana Berdasarkan dokumen Hasil Temuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutaampel yang disampaikan dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah catatan mengenai perbedaan antara nilai anggaran dan realisasi kegiatan. Salah satunya adalah pos Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN), dengan anggaran sebesar Rp45 juta dan realisasi yang tercatat mencapai Rp46.738.098.

Jika angka tersebut benar dan mengacu pada ruang lingkup kegiatan yang sama, terdapat selisih realisasi sebesar Rp1.738.098 di atas pagu anggaran. Kondisi ini perlu dijelaskan secara terperinci, terutama mengenai dasar pengeluaran, mekanisme persetujuan, bukti transaksi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga

Hal serupa terlihat pada pos Peringatan Hari Besar Islam (PHBI). Anggaran yang tercatat sebesar Rp15 juta, sedangkan realisasinya mencapai Rp15,6 juta, sehingga terdapat selisih Rp600 ribu.

Perbedaan tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai tindak pidana. Namun, selisih yang tercatat tetap membutuhkan penjelasan yang masuk akal dan didukung dokumen. Pemerintah desa perlu menerangkan apakah terdapat perubahan pelaksanaan kegiatan, sumber pembiayaan tambahan yang sah, kesalahan pencatatan, atau faktor lain yang menyebabkan perbedaan tersebut.

Dalam tata kelola keuangan publik, penjelasan yang dapat diuji jauh lebih penting daripada sekadar pernyataan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan harus dapat dibuktikan melalui dokumen pertanggungjawaban, bukti pembayaran, rincian belanja, dan kondisi faktual di lapangan.

Selisih Insentif Pemulasaraan Jenazah Perlu Ditelusuri

Catatan lain berkaitan dengan anggaran insentif pemulasaraan jenazah untuk tujuh orang. Dalam dokumen tersebut, anggaran tercatat sebesar Rp12,6 juta, sedangkan realisasinya sebesar Rp8,4 juta. Dengan demikian, terdapat selisih Rp4,2 juta yang status dan penggunaannya perlu diperjelas.

Pada pos ini, pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada perbandingan dua angka. Perlu dipastikan bagaimana mekanisme pemberian insentif ditetapkan, siapa saja penerimanya, berapa nilai yang menjadi hak masing-masing penerima, dan apakah pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan.

Apabila realisasi memang lebih rendah daripada anggaran, selisih tersebut belum tentu menunjukkan adanya penyimpangan. Bisa saja terdapat kegiatan atau pembayaran yang tidak terlaksana, perubahan jumlah penerima, atau sisa anggaran yang masih tercatat secara sah. Namun, seluruh kemungkinan itu harus dibuktikan melalui dokumen yang relevan.

Pertanyaan utamanya adalah apakah dana tersebut masih berada dalam kas desa, telah dikembalikan atau dicatat sebagai sisa anggaran, dialihkan berdasarkan mekanisme yang dibenarkan, atau justru tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejelasan mengenai hal ini penting karena anggaran desa harus dikelola sesuai peruntukannya. Dana yang belum digunakan tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak memerlukan pertanggungjawaban. Status setiap sisa anggaran harus jelas dan dapat diverifikasi.

Perbedaan Pencatatan Dana Desa Juga Membutuhkan Klarifikasi

Dalam dokumen yang sama, terdapat catatan mengenai rekapitulasi Dana Desa. Dua pos, yakni DD 3 persen sebesar Rp22.070.000 dan kegiatan penanganan stunting sebesar Rp30.800.000, jika dijumlahkan menghasilkan Rp52.870.000. Namun, subtotal realisasi yang tercantum dalam dokumen disebut sebesar Rp52.670.000.

Perbedaan sebesar Rp200 ribu tersebut mungkin terlihat relatif kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan anggaran desa. Akan tetapi, persoalan mendasar dalam administrasi keuangan bukan hanya besarnya selisih, melainkan ketepatan pencatatan dan kemampuan mempertanggungjawabkan setiap transaksi.

Kesalahan kecil yang tidak segera diklarifikasi dapat menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian penyusunan laporan. Sebaliknya, apabila selisih tersebut terbukti hanya merupakan kesalahan penjumlahan atau pengetikan, koreksi yang transparan dapat membantu memulihkan kepercayaan publik.

Baca Juga  Kades Amansari Diduga Kampanye Dukung Salah Satu Pilkades No Urut 2 Pihak Kecamatan Harus Turun tangan Kasih Sanksi 

Karena itu, dokumen sumber harus diperiksa, mulai dari rincian transaksi, bukti pengeluaran, rekapitulasi kegiatan, hingga laporan realisasi yang menjadi dasar penyusunan dokumen tersebut.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah perbedaan hanya muncul pada satu tabel atau berpengaruh terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian, kesimpulan tidak dibangun berdasarkan dugaan atau angka yang berdiri sendiri.

Dokumen tersebut juga mencantumkan total anggaran sebesar Rp170.034.500, realisasi Rp152.203.098, dan sisa Rp17.831.402. Secara aritmetis, pengurangan total anggaran dengan total realisasi memang menghasilkan sisa Rp17.831.402. Meski demikian, konsistensi penghitungan total belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh transaksi di dalamnya benar, sah, dan sesuai peruntukan.

Hal yang lebih penting adalah mencocokkan angka-angka tersebut dengan dokumen APBDes, laporan realisasi, bukti transaksi, rekening kas desa, dan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.

Ketidaksesuaian Tahun Anggaran dalam Berita Acara Perlu Dijelaskan

Selain persoalan angka, terdapat catatan mengenai berita acara musyawarah tertanggal 23 Juli 2026. Judul dokumen disebut mencantumkan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2026, sedangkan isi berita acara dan notula mengacu pada realisasi Tahun Anggaran 2025.

Perbedaan ini perlu mendapatkan klarifikasi dari pemerintah desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam musyawarah.

Ketidaksesuaian tahun anggaran dalam sebuah dokumen dapat disebabkan oleh berbagai hal, termasuk kesalahan pengetikan, penggunaan format dokumen yang belum diperbarui, atau kekeliruan administratif lainnya. Namun, kemungkinan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai jawaban sebelum dokumen asli dan dokumen pendukung diperiksa.

Pemeriksaan perlu memastikan tahun anggaran yang sebenarnya dibahas, tanggal pelaksanaan kegiatan, dokumen yang menjadi dasar pembahasan, serta kesesuaian isi berita acara dengan notula dan laporan realisasi.

Apabila memang terjadi kesalahan administratif, perbaikannya harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar mengubah dokumen tanpa penjelasan. Jika terdapat ketidaksesuaian yang lebih mendasar, persoalan tersebut perlu didalami sesuai kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan.

Ketelitian dalam menyusun dokumen merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa. Dokumen yang akurat dibutuhkan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dapat ditelusuri secara jelas.

Aparat Penegak Hukum Perlu Bekerja Profesional dan Transparan

Laporan dugaan penyimpangan ini diajukan oleh anggota BPD Kutaampel, H. Karna, melalui kuasa hukumnya, Entis Sutisna. Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa dua orang saksi dari Pemerintah Desa Kutaampel telah dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2025.

Namun, hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan tersebut disusun, belum ada keterangan resmi dari Polresta Karawang mengenai hasil pemeriksaan kedua saksi maupun perkembangan terbaru penanganan laporan.

Dalam situasi seperti ini, konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum menjadi penting. Publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status penanganan laporan sejauh yang dapat disampaikan kepada masyarakat, tanpa mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan.

Aparat penegak hukum harus menilai laporan berdasarkan bukti dan fakta, bukan tekanan opini publik. Setiap pihak yang dimintai keterangan harus diperlakukan sesuai prosedur hukum, sementara setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara cermat dan proporsional.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan. Hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menyeluruh dan bukti yang sah.

Meski demikian, tidak adanya kesimpulan akhir bukan alasan untuk mengabaikan laporan. Jika terdapat informasi awal yang patut diperiksa, tindak lanjut yang profesional diperlukan agar duduk perkara menjadi jelas.

Masyarakat tentu berharap agar penanganan laporan dilakukan secara konsisten, tidak berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai, dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan formal. Apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut, langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Tidak Cukup Hanya Berdasarkan Dokumen

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, pemeriksaan sebaiknya mencakup dokumen keuangan dan realisasi fisik kegiatan. APBDes, laporan realisasi anggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, kuitansi, kontrak atau dokumen pengadaan jika relevan, serta catatan rekening kas desa perlu dicocokkan sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Pemeriksaan lapangan juga dapat membantu memastikan apakah kegiatan yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan, sesuai dengan spesifikasi, dan memberikan manfaat sebagaimana direncanakan.

Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan, penyebabnya perlu ditelusuri. Namun, perbedaan tersebut tetap harus dinilai dengan mempertimbangkan jenis kegiatan, ketentuan yang berlaku, bukti pendukung, serta penjelasan pihak terkait.

Jika pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan administrasi, langkah korektif perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan desa atau negara, pihak yang berwenang harus menilai besaran, penyebab, dan pertanggungjawabannya berdasarkan bukti yang memadai.

Perlu dibedakan antara kesalahan pencatatan, ketidakpatuhan terhadap prosedur anggaran, kerugian keuangan, dan tindak pidana korupsi. Keempat hal tersebut tidak selalu memiliki makna hukum yang sama. Penilaiannya memerlukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan tidak hanya bertujuan mencari kesalahan, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban keuangan dan memperbaiki kualitas pengelolaan pemerintahan desa.

Baca Juga  Disinyalir Pengawas SPBU 24.353.98 Suka Merindu Talang Padang, Kebal Hukum Dan Kerjasama Dengan Mafia BBM Subsidi, Fi Puluhan Juta Rupiah

Pemerintah Desa Berhak Memberikan Klarifikasi

Kepala Desa Kutaampel, Rosadi Gunawan, disebut belum memberikan tanggapan langsung mengenai substansi laporan dugaan penyimpangan anggaran maupun informasi pemeriksaan dua saksi tersebut.

Dalam perkara yang masih berproses, pemerintah desa perlu diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab. Klarifikasi itu penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya bergantung pada satu versi keterangan.

Pemerintah desa dapat menjelaskan dasar penganggaran, realisasi kegiatan, status selisih anggaran, perbedaan pencatatan, serta ketidaksesuaian tahun anggaran dalam berita acara. Penjelasan tersebut akan lebih kuat apabila disertai dokumen pendukung yang relevan.

Keterbukaan semacam ini seharusnya dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara pemerintahan, bukan semata-mata sebagai respons terhadap kritik.

Masyarakat berhak mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan uang publik. Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan juga berhak agar persoalan yang menyangkut dirinya dinilai secara adil, berdasarkan fakta, dan tidak melalui penghakiman di ruang publik.

Dengan demikian, kritik terhadap tata kelola anggaran tetap dapat disampaikan secara tegas tanpa menuduh seseorang melakukan korupsi sebelum terdapat dasar hukum yang memadai.

Pengawasan BPD dan Partisipasi Masyarakat Harus Diperkuat

Persoalan ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dijalankan secara konsisten, berdasarkan dokumen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Setiap temuan sebaiknya disusun secara sistematis, mencantumkan sumber dokumen, rincian perbedaan, metode penghitungan, dan hal-hal yang masih membutuhkan klarifikasi. Dengan cara tersebut, laporan menjadi lebih mudah diverifikasi dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“, Bahwa Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi penggunaan anggaran desa. Namun, pengawasan harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, antara lain melalui permintaan informasi sesuai ketentuan, forum musyawarah, dan penyampaian laporan kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi yang layak diperiksa.

Transparansi bukan hanya soal memasang papan informasi anggaran atau menyampaikan angka total kepada masyarakat. Transparansi yang bermakna berarti informasi dapat dipahami, dokumen dapat dipertanggungjawabkan, dan pertanyaan yang relevan memperoleh jawaban yang jelas sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Kepercayaan masyarakat akan lebih mudah tumbuh apabila pemerintah desa bersedia menjelaskan penggunaan anggaran secara terbuka dan aparat pengawas menindaklanjuti temuan dengan profesional.

Jangan Menghakimi, tetapi Jangan Mengabaikan

Dalam menyikapi laporan dugaan penyimpangan APBDes Kutaampel, masyarakat perlu menjaga keseimbangan antara sikap kritis dan penghormatan terhadap proses hukum.

Di satu sisi, dugaan ketidaksesuaian anggaran tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut uang publik. Setiap selisih yang belum jelas harus ditelusuri dan setiap pertanggungjawaban harus dapat diuji.

Di sisi lain, dokumen temuan BPD bukan dengan sendirinya merupakan hasil audit yang memastikan adanya kerugian keuangan negara. Perbedaan angka dalam laporan juga tidak otomatis membuktikan terjadinya korupsi.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Tidak tepat menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena namanya dikaitkan dengan laporan atau karena dirinya maupun pihak dari instansinya telah dimintai keterangan.

Justru melalui pemeriksaan yang independen, objektif, dan menyeluruh, masyarakat dapat memperoleh jawaban yang dapat dipercaya. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang jelas dapat membantu meluruskan informasi. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Penutup: Uang Publik Harus Dipertanggungjawabkan

Laporan dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Kutaampel Tahun Anggaran 2025 sepatutnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai batas informasi yang dapat disampaikan. Pemerintah Desa Kutaampel perlu memberikan klarifikasi atas angka-angka dan dokumen yang dipersoalkan. Sementara itu, pihak pelapor dan masyarakat perlu terus mengawal proses tersebut secara bertanggung jawab, tanpa mendahului kesimpulan hukum.

Tujuan akhirnya bukan untuk menjatuhkan atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa anggaran desa digunakan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Apabila terdapat kesalahan administratif, kesalahan itu harus dijelaskan dan ditangani sesuai aturan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus diproses berdasarkan bukti yang sah. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, tetapi juga tidak boleh ada persoalan penggunaan uang publik yang dibiarkan tanpa penjelasan.

Pada akhirnya, uang desa adalah amanah masyarakat. Transparansi bukan sekadar slogan, akuntabilitas bukan sekadar formalitas, dan pengawasan bukan sekadar prosedur administratif. Ketiganya harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi, pertanggungjawaban yang dapat diuji, dan penegakan hukum yang adil.

Kini, masyarakat menunggu penjelasan yang terang mengenai pengelolaan APBDes Kutaampel serta kepastian tindak lanjut laporan tersebut. Semua pihak diharapkan menghormati proses yang berjalan, menjaga objektivitas, dan mendukung pemeriksaan hingga persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Artikel Lainnya

Kades Amansari Diduga Kampanye Dukung Salah Satu Pilkades No Urut 2 Pihak Kecamatan Harus Turun tangan Kasih Sanksi 

Karawang- Tinta Merah Click --Salah satu kepala desa Amansari...

Pilkades Amansari Memasuki Tahapan Penetapan Nomor Urut, Nani Komalasari Dapat Nomor 02

Karawang||Tinta Merah Click||Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Amansari, Kecamatan...

Diiringi Ratusan Pendukung, Mahpudin Alias Apud Raih Nomor Urut 2 Pilkades Kertasari Karawang

Karawang | Tinta Merah Click|| Bakal Calon Kepala Desa...

Disinyalir Kios Milik Dayat Berlokasi Di Kota Agung, Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Subsidi, APH Diminta Bertindak

TANGGAMUS–Tinta Merah Click - Dugaan penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar...

“Dimana WANDA, Yang Katanya Pembela PKL?”

Bekasi Kota//Tinta Merah Click// Telah terjadi cekcok antar para pedagang...

Disinyalir Pengawas SPBU 24.353.98 Suka Merindu Talang Padang, Kebal Hukum Dan Kerjasama Dengan Mafia BBM Subsidi, Fi Puluhan Juta Rupiah

TANGGAMUS-Tinta Merah Click- Lagi Lagi Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi,...

Peristiwa

Kades Amansari Diduga Kampanye Dukung Salah Satu Pilkades No Urut 2 Pihak Kecamatan Harus Turun tangan Kasih Sanksi 

Karawang- Tinta Merah Click --Salah satu kepala desa Amansari...

Pilkades Amansari Memasuki Tahapan Penetapan Nomor Urut, Nani Komalasari Dapat Nomor 02

Karawang||Tinta Merah Click||Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Amansari, Kecamatan...

Diiringi Ratusan Pendukung, Mahpudin Alias Apud Raih Nomor Urut 2 Pilkades Kertasari Karawang

Karawang | Tinta Merah Click|| Bakal Calon Kepala Desa...

Disinyalir Kios Milik Dayat Berlokasi Di Kota Agung, Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Subsidi, APH Diminta Bertindak

TANGGAMUS–Tinta Merah Click - Dugaan penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar...

“Dimana WANDA, Yang Katanya Pembela PKL?”

Bekasi Kota//Tinta Merah Click// Telah terjadi cekcok antar para pedagang...

Disinyalir Pengawas SPBU 24.353.98 Suka Merindu Talang Padang, Kebal Hukum Dan Kerjasama Dengan Mafia BBM Subsidi, Fi Puluhan Juta Rupiah

TANGGAMUS-Tinta Merah Click- Lagi Lagi Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi,...

Artikel Populer

^
✕
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X