TANGGAMUS–Tinta Merah Click –
Dugaan penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di kota agung, sebuah kios milik DAYAT terduga mafia penimbun Subsidi yang berdampingan dengan SPBU 24.353.49, kota agung, dijadikan tempat penampungan BBM subsidi, Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat sebuah kendaraan angkutan jenis L300 Dan Kijang melakukan aktivitas, BBM tersebut selanjutnya dialirkan ke sejumlah wadah penampungan yang berada di lokasi Penimbun
Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut menggunakan 5 kendaran minibus Jenis kijang dan L300 Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kendaraan tersebut diketahui memiliki peruntukan sebagai angkutan barang sehingga dugaan penggunaannya untuk mengangkut maupun menampung BBM bersubsidi masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait
Menurut keterang narasumber saat dikonfirmasi media yang enggan nama nya disebut kan, sumber menyebut bahwa pemilik kios sekaligus penimbun BBM subsidi Bernama DAYAT adalah agen besar mafia BBM subsidi di wilayah tanggamus ujar sumber Rabu 14 Oktober 2026.
Sumber melanjut kan kios milik Dayat yang di jadikan tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar dalam sekala besar, para pengecor dan pelangsir BBM subsidi dari sejumlah SPBU di tanggamus, menjual hasil pengecoran kepada dayat, aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi oleh dayat seolah tak tersentuh hukum, mengingat lokasi penimbunan berada tak jauh dari polsek kota agung” ” apa ada oknum berseragam yang bekingi dayat tutup sumber.
“menanggapi hal tersebut ketua komite wartawan Indonesia perjuangan (KWIP) Tanggamus, Sangat menyayang kan , BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan lain. Jika terbukti, tentu hal ini merugikan negara dan masyarakat,” ujar Tomi Rabu 14 Oktober 2026 .
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi sesuai ketentuan.
Tomi juga meminta Kapolda Lampung beserta jajaran segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penjmbunan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Saya berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Lampung, segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.»
Terpisah awak media menghubungi Dayat Terduga Pelaku mafia penimbun BBM subsidi via telepon seluler chat whatsapp di nomor 08229446xxxx Rabu 14 Oktober 2026, guna pemberitaan akurat dan berimbang namun tidak merespon, hingga berita ini di turunkan terduga pelaku penimbunan BBM subsidi belum dapat memberikan klarifikasi.
“Aktivitas penyalahgunaan BBM Susidi jelas bertentangan dengan intruksi
Gubernur Lampung untuk menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 tentang penguatan pengawasan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (minyak solar) melalui pemeriksaan kesesuaian dokumen kendaraan bermotor roda enam atau lebih di SPBU wilayah Provinsi Lampung.
Instruksi yang ditetapkan di Telukbetung pada 12 Oktober 2026 tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan penyaluran solar bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah penyimpangan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menggunakan kode respons cepat atau quick response code (QR Code, agar tidak menyalah gunakan QR, supaya distribusi BBM subsidi tepat sasaran. (Team)











