TANGGAMUS-Tinta Merah Click- Lagi Lagi Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi, kali ini melibat kan Oknum Pengawas stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.98, Sukamerindu Talang Padang, Bernama AGUNG diduga berprilaku sangat Culas ditengah sulitnya mendapat Bahan Bakar Jenis Solar Bersubsidi dari pemerintah, diduga Kedua Oknum Pengawas beserta petugas operator melakukan kecurangan secara “Berjamaah” dengan Menipulasi Data penyaluran BBM Subsidi ,dengan modus penyimpangan pengalihan data pengunaan Barcode BBM subsidi untuk kepentingan Mafia BBM . Rabu 14 Oktober 2026
“Pasalnya oknum – oknum mafia BBM subsidi terbilang cukup lama menjalankan aksinya dengan bebas menguras BBM Subsidi mengunakan kendaraan modifikasi mulai mencuat modus kecurangan penyimpangan BBM subsidi di SPBU tersebut .
Dari penelusuran media, Di Pengawas SPBU 24.353.98, Sukamerindu talang Padang ,oknum pengawas SPBU yang bernama Agung diduga kuat bekerja sama dengan para mafia BBM subsidi di SPBU 24.353.97 sebab aktivitas pengecoran BBM subsidi di suka meribdu talang padang, nampak para pengecor di istimewa kan oleh karyawan penjaga pompa .
“Kendaraan – kendaraan modifikasi mendapatkan BBM solar subsidi di SPBU 24.353.98 suka merindu petugas pengawas SPBU dengan mencetak QR Barcode Nelayan untuk penyaluran BBM subsidi jenis Solar untuk ditempelkan pada jerigen – jerigen atau drum agar terkesan data audit laporan penjualan penyaluran BBM subsidi tersebut sudah sudah tepat sasaran ,sesuai yang diterapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga ,program pembelian BBM subsidi mengunakan barcode agar Subsidi tepat sasaran sesuai kebutuhan .
“Namun berbeda fakta jauh dengan data laporan penyaluran BBM Subsidi di SPBU tersebut yang mana penyaluran koata BBM subsidi QR Barcode Nelayan diduga disalurkan untuk BBM Perusahaan mengunakan kendaraan modifikasi mengambil BBM solar subsidi di SPBU 24.353.98 yang berada di sukamerindu, kecamatan talang Padang.
Tidak hanya itu informasi yang di peroleh sumber yang tidak ingin disebut namanya mengunhkap kan kepada awak media ini, iya menjelaskan SPBU 24.353.98 tersebut bukan baru kali ini terbongkar melakukan kecurangan dengan menjual BBM subsidi dengan para mafia BBM subsidi dan diduga para petugas SPBU dan pengawas ,Pak AGUNG dapat fi dan keuntungan puluh jutaan rupuah dalam 1 bulannya dari penyimpangan penjualan BBM Subsidi .
SPBU tersebut sudah berkali – kali kena masalah penyaluran BBM Subsidi dulu disitu BBM subsidi untuk masyarakat sedikit dapetnya paling banyak di jual ke pengecor semua .makanya pada ke enakan, tutup nya
Pelaku penyalah gunaan BBM Subsidi undang-undang penyalahgunaan BBM subsidi, Aturan hukum utama yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang., asal dan Sanksi Pidana .
Pasal 55 (Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Subsidi):
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah Pasal 53 huruf b Pengangkutan Tanpa Izin, Melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi, Rp40.000.000.000,00, Pasal 53 huruf c (Penyimpanan Tanpa Izin, Melakukan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
Bentuk Pelanggaran yang Sering Ditindak
Melangsir BBM subsidi: Menggunakan jerigen atau wadah tertentu dalam jumlah banyak tanpa izin resmi untuk dijual kembali (TOMI)
Disinyalir Pengawas SPBU 24.353.98 Suka Merindu Talang Padang, Kebal Hukum Dan Kerjasama Dengan Mafia BBM Subsidi, Fi Puluhan Juta Rupiah
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.







