Tanggamus –Tinta Merah Click -Dugaan penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 24.353.98 Suka merindu Keamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamusv, kembali menjadi sorotan.
Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial AP mengaku melaporkan dugaan praktik tersebut kepada wartawan via telepon seluler chat dan telepon WhatsApp, AP mengungkapkan, berdasarkan hasil pengamatannya selama beberapa bulan terakhir, terdapat sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran atau penimbunan BBM solar subsidi.
“SPBU 24.353.98, suka merindu Talang Padang, diduga melakukan kerja sama dengan sejumlah pengumpul atau penimbun BBM jenis solar subsidi,” kata AP kepada media ini pada hari selasa 13 Oktober 2026.
Menurutnya, sedikitnya terdapat puluhan kendaraan yang diduga secara rutin melakukan pengisian solar subsidi. Kendaraan tersebut antara lain minibus jenis Panther serta Kijang dan lain-lain
AP menjelaskan, modus yang diduga digunakan yakni melakukan pengisian BBM dengan beberapa kali pemindaian barcode dalam satu transaksi. Setiap barcode disebut memiliki nilai pembelian hingga ratusan ribu rupiah sehingga dalam satu kali pengisian dapat menghasilkan puluhan liter solar yang ditampung langsung dari tangki kendaraan.
Ia juga menduga barcode yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang melakukan pengisian, melainkan menggunakan barcode yang terdaftar untuk kendaraan lain
Lebih lanjut, AP menyebut setelah kendaraan-kendaraan tersebut selesai melakukan pengisian, stok solar di SPBU 24.353.98 Sukamerindu Talang Padang kerap dinyatakan habis. Namun, pada hari yang sama penjualan solar kembali dilakukan ketika kendaraan yang diduga sebagai pelangsir telah berada di antrean terdepan.
“Pengisian oleh kendaraan tersebut bahkan bisa terjadi hingga tiga kali dalam sehari,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang warga lainnya berinisial M mengaku memperoleh informasi bahwa solar yang telah diisi kemudian ditampung lokasi penimbunan yang berada Di Seputaran kecamatan Talang Padang .
M juga menyebut adanya dugaan pembagian hasil dari aktivitas pelangsiran tersebut. Namun informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Keterangan lain disampaikan warga berinisial RD Ia mengaku mengetahui Para pelaku distribusi solar yang diduga berasal dari SPBU tersebut ke sejumlah pihak. Pernyataan itu disampaikan Selasa Sore 13 Oktober 2026 ,Menurut RD , volume distribusi solar sebanyak puluhan jerigen. Ia mengaku solar-solar tersebut di distribusi kan ke sejumalah pengusaha atau agen besar BBM subsidi tutup RD.
Ditempat terpisah awak media Menghubungi Pengawas SPBU 25.353.98 suka merindu Talang Padang, via telepon seluler chat WhatsApp, Selasa 13 Oktober 2026, Pukul 21.17 wib, namun sayang bukan nya mendapat kan keterangan sesuai dengan apa yang di laporkan oleh masyarakat, malah pengawas SPBU 24.353.98 , AGUNG memblokir kontak WhatsApp awak media ini , hal ini menambah kuat dugaan keterlibatan pengawas SPBU dalam penyalahgunaan BBM Subsidi.
“Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.353.98, Sukamerindu Talang Padang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi Pertamina Patra Niaga, pihak SPBU, serta pihak-pihak yang berwenang, Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyaluran bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat terancam pidana
Penyalahgunaan BBM Subsidi di atur dalm Undang-undang yang mengatur sanksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55 (jo. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, etiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Pasal 56:, ika tindak pidana dilakukan oleh korporasi atau badan usaha, pidana denda yang dijatuhkan ditambah sepertiga dari maksimal denda tersebut, Pasal 53 (Penyimpanan dan Pengangkutan tanpa Izin, Penyimpanan tanpa izin (huruf c): Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar, Pengangkutan tanpa izin (huruf b): Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. (TOMI)











