Karawang||Tinta Merah Click||Kasus dugaan pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan seorang pria berinisial T alias H ini tentu patut mendapat perhatian serius dari masyarakat maupun aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang disampaikan, korban bernama Nabin mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000 juta setelah terlapor menjanjikan dapat membantu mengurus pengambilan sertifikat tanah atau SHM secara cepat. Namun, hingga saat ini sertifikat yang dijanjikan belum diterima oleh korban.{22/8/26)
Persoalan menjadi semakin serius karena menurut keterangan korban, setelah beberapa kali dicari, terlapor disebut tidak berada di kediamannya dan nomor telepon yang sebelumnya dapat dihubungi juga sudah tidak aktif. Kondisi tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan uang yang telah diberikan serta sejauh mana sebenarnya proses pengurusan sertifikat tersebut dilakukan.
Apabila benar uang Rp7.000. 000. juta telah diterima dengan tujuan tertentu, tentunya perlu dibuktikan apakah uang tersebut memang digunakan untuk proses pengurusan SHM sebagaimana yang dijanjikan atau justru terdapat tindakan lain yang merugikan korban. Karena itu, laporan kepada pihak kepolisian menjadi langkah yang tepat agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Pihak kepolisian nantinya dapat menelusuri berbagai hal, antara lain bukti penyerahan uang, percakapan antara korban dan terlapor, bentuk janji atau kesepakatan yang dibuat, dokumen yang berkaitan dengan SHM, serta keterangan dari pihak-pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut. Jika terdapat bukti bahwa sejak awal ada niat untuk memperoleh uang dengan cara memberikan keterangan atau janji yang tidak benar, tentu aparat dapat menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai kasus seperti ini juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status seseorang yang dilaporkan kepada polisi belum berarti bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, penggunaan istilah “dugaan penipuan” menjadi penting sampai ada hasil penyelidikan, penyidikan, atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ketua LBH Gemuk Baki Rikal Lesmana Jika yang bersangkutan memang merasa tidak melakukan kesalahan, tentu terbuka ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti bahwa uang tersebut benar-benar digunakan sesuai kesepakatan serta menjelaskan perkembangan pengurusan SHM kepada korban. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan aparat menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan jasa seseorang untuk mengurus dokumen penting, khususnya sertifikat tanah. Jangan hanya mengandalkan janji bahwa suatu dokumen dapat selesai dengan cepat. Setiap pembayaran sebaiknya disertai bukti yang jelas, identitas pihak yang menerima uang, tujuan pembayaran, serta kesepakatan tertulis mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.
Terlebih lagi, sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, masyarakat perlu memastikan kepada instansi terkait mengenai prosedur pengurusan yang sebenarnya dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat menyelesaikan proses secara cepat hanya karena memiliki koneksi atau mengaku bekerja sebagai wartawan maupun profesi tertentu.
Pada akhirnya, yang paling penting dalam persoalan ini adalah kebenaran dan kepastian hukum. Korban berhak mendapatkan kejelasan mengenai uang yang telah diserahkan dan keberadaan SHM yang dijanjikan. Sementara pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil serta kesempatan memberikan klarifikasi. Kita berharap laporan ini nantinya dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat.











