KARAWANG —Tinta Merah Click –Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran direksi Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang, menyusul keluhan mengenai kualitas pelayanan air kepada masyarakat, termasuk dugaan distribusi air yang keruh atau kotor kepada pelanggan.
Sorotan tersebut salah satunya berangkat dari pengalaman sebagai konsumen yang telah menggunakan pelayanan PDAM/Perumdam selama kurang lebih 28 tahun.
Menurut Hendra, persoalan air kotor tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa apabila terjadi berulang kali dan berdampak terhadap masyarakat. Air merupakan kebutuhan dasar sehingga badan usaha milik daerah yang diberikan tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan air kepada masyarakat harus memastikan kualitas, kuantitas, kontinuitas, serta pelayanan kepada konsumennya dilaksanakan sesuai ketentuan.
«“Kami sudah menjadi konsumen kurang lebih 28 tahun. Masyarakat membayar rekening air setiap bulan dengan harapan mendapatkan pelayanan yang layak. Kalau yang keluar justru air keruh atau kotor, pertanyaannya sederhana: di mana tanggung jawab perusahaan terhadap konsumennya?” tegas Hendra Supriatna.»
AIR KOTOR HARUS DIUJI, BUKAN SEKADAR DIANGGAP KELUHAN
LBH Arya Mandalika meminta Perumdam Tirta Tarum Karawang membuka secara transparan hasil pengujian kualitas air yang didistribusikan kepada masyarakat.
Apabila terdapat laporan air berwarna, berbau, berlumpur, mengandung endapan atau diduga tidak memenuhi parameter yang diwajibkan, maka harus dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh lembaga yang berwenang.
Hendra menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kualitas air yang diterimanya.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan, standar kualitas air, perlindungan konsumen atau ketentuan hukum lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.
LBH Arya Mandalika juga mendorong masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk mendokumentasikan kondisi air, mencatat tanggal dan waktu kejadian, menyimpan bukti pembayaran rekening, nomor pelanggan, riwayat pengaduan, foto/video serta hasil pemeriksaan laboratorium apabila tersedia.
Bukti-bukti tersebut penting agar persoalan kualitas pelayanan dapat diuji secara objektif dan tidak berhenti pada perdebatan atau saling membantah.
HAK KONSUMEN TIDAK BOLEH DIABAIKAN
LBH Arya Mandalika mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan sejumlah hak kepada konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur, serta hak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sebagaimana mestinya.
Karena itu, apabila pelayanan air yang diterima pelanggan tidak memenuhi kewajiban hukum penyelenggara, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengaduan dan meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban pidana tidak boleh disimpulkan secara otomatis hanya berdasarkan adanya air kotor. Unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan. Namun apabila ditemukan bukti adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, LBH Arya Mandalika meminta aparat penegak hukum tidak ragu memproses pihak yang bertanggung jawab.
DESAK DPRD KARAWANG PANGGIL DIREKSI
LBH Arya Mandalika meminta DPRD Kabupaten Karawang, khususnya alat kelengkapan DPRD yang membidangi BUMD dan pelayanan publik, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Perumdam Tirta Tarum Karawang.
Direksi harus dipanggil secara terbuka untuk menjelaskan antara lain kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan, jumlah dan penanganan pengaduan konsumen, sistem pengawasan instalasi pengolahan air, jaringan distribusi, pelayanan pemasangan sambungan baru, penggunaan anggaran serta berbagai persoalan pelayanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
«“Jangan sampai masyarakat hanya diwajibkan membayar tetapi ketika kualitas pelayanan bermasalah tidak mendapatkan penyelesaian yang sebanding. DPRD mempunyai fungsi pengawasan. Gunakan fungsi itu untuk membela kepentingan masyarakat Karawang,” ujar Hendra.»
MINTA AUDIT DAN PENELUSURAN APABILA ADA INDIKASI PENYIMPANGAN
LBH Arya Mandalika juga meminta agar aspek pengelolaan keuangan Perumdam Tirta Tarum Karawang diawasi secara serius.
Apabila terdapat temuan resmi BPK RI, hasil pemeriksaan aparat pengawasan, laporan transaksi keuangan yang secara sah diteruskan oleh PPATK kepada aparat berwenang, atau bukti permulaan lain mengenai dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan ilegal maupun penyimpangan dalam pengadaan, proyek, bantuan pemerintah atau pemasangan sambungan pelanggan baru, maka informasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang sesuai hukum.
LBH Arya Mandalika secara khusus mendorong Kejaksaan Negeri Karawang untuk menelaah setiap laporan masyarakat yang disertai bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Namun LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa setiap tuduhan korupsi harus berdasarkan bukti dan proses hukum serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
«“Kalau ada indikasi, periksa. Kalau ada bukti, proses. Kalau berdasarkan penyidikan terbukti ada tindak pidana, bawa ke pengadilan. Tetapi semuanya harus berbasis bukti, bukan tuduhan tanpa dasar,” kata Hendra.»
PELAYANAN PUBLIK JUGA HARUS MENJAMIN KETERSEDIAAN AIR LAYAK
LBH Arya Mandalika turut meminta Pemerintah Kabupaten Karawang mengevaluasi ketersediaan air minum yang layak pada fasilitas pelayanan publik.
Kantor pemerintahan yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi kependudukan dan fasilitas pelayanan publik lainnya, sudah semestinya memperhatikan ketersediaan sarana air minum dan sanitasi yang layak sesuai standar serta kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut penting karena pelayanan air tidak semata-mata persoalan bisnis BUMD, melainkan berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
MOMENTUM HARI JADI KARAWANG HARUS DIBUKTIKAN DENGAN PELAYANAN
Menjelang momentum Hari Jadi Kabupaten Karawang, LBH Arya Mandalika meminta semangat pembangunan daerah tidak berhenti pada slogan dan seremoni.
Bagi Hendra, keberhasilan pemerintahan daerah dan BUMD justru harus terlihat dari persoalan mendasar yang dirasakan masyarakat.
«“Masyarakat tidak membutuhkan slogan semata. Masyarakat membutuhkan air yang layak, pelayanan yang baik, pengelolaan perusahaan yang transparan dan direksi yang mampu mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada publik,” tegasnya.»
JIKA GAGAL MEMPERBAIKI PELAYANAN, DIREKSI HARUS DIEVALUASI
LBH Arya Mandalika meminta Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai pemilik BUMD melakukan evaluasi berbasis indikator kinerja terhadap seluruh jajaran direksi yang bertanggung jawab atas operasional, teknis, pelayanan dan keuangan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan kegagalan serius dan berulang dalam memenuhi target pelayanan, Pemerintah Kabupaten Karawang harus menggunakan kewenangannya sesuai peraturan mengenai BUMD, termasuk mengambil tindakan terhadap jajaran direksi apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Hendra menyatakan bahwa pengunduran diri merupakan pilihan moral yang patut dipertimbangkan oleh pimpinan apabila secara objektif tidak lagi mampu memperbaiki pelayanan, sedangkan pemberhentian harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
LBH ARYA MANDALIKA SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM DAN AKSI DAMAI
Apabila persoalan kualitas air dan transparansi pengelolaan Perumdam tidak memperoleh penyelesaian yang serius, LBH Arya Mandalika menyatakan siap menempuh mekanisme konstitusional dan hukum.
Langkah tersebut dapat berupa pengaduan konsumen, permintaan informasi publik, permohonan audiensi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang, penyampaian laporan kepada lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti awal yang memadai, serta penyampaian aspirasi melalui aksi damai sesuai peraturan perundang-undangan.
«“Kami tidak sedang menghakimi seseorang. Yang kami tuntut adalah pertanggungjawaban. Jika tidak ada pelanggaran, buka datanya kepada masyarakat. Jika ada pelanggaran administratif, perbaiki dan berikan hak konsumen. Jika ditemukan tindak pidana berdasarkan alat bukti, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Hendra.»
TUNTUTAN LBH ARYA MANDALIKA
1. Pemkab Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direksi Perumdam Tirta Tarum Karawang.
2. DPRD Kabupaten Karawang memanggil jajaran direksi dan membuka evaluasi pelayanan kepada publik.
3. Perumdam mempublikasikan hasil pengujian kualitas air secara berkala dan menindaklanjuti keluhan air keruh/kotor secara cepat.
4. Dilakukan pemeriksaan independen terhadap sampel air dari pelanggan yang mengeluhkan kualitas air.
5. Hak konsumen atas kompensasi atau penyelesaian kerugian diberikan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti pelayanan tidak sebagaimana mestinya.
6. Setiap temuan resmi BPK atau lembaga pengawasan terkait Perumdam ditindaklanjuti secara transparan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
7. Dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan ilegal atau penyalahgunaan keuangan hanya diproses berdasarkan bukti dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji melalui mekanisme hukum.
8. Apabila evaluasi membuktikan kegagalan serius dan berulang dalam pengelolaan perusahaan, Pemkab Karawang diminta mengambil tindakan terhadap direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karawang, September 2026
LBH ARYA MANDALIKA
Hendra Supriatna, S.H., M.H.
Presiden Direktur











