KARAWANG | Tinta Merah Click_ Pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan di Dusun Kaumjaya, RT 15/RW 004, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan menyusul adanya dugaan permintaan uang koordinasi kepada pihak pelaksana pekerjaan.
Informasi tersebut mencuat setelah mandor lapangan dan pelaksana proyek mengaku menerima permintaan sejumlah uang dari seseorang yang disebut sebagai oknum kepala dusun (Kadus) setempat.
Bonet, selaku mandor lapangan, mengatakan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Namun, dalam proses koordinasi tersebut, menurutnya, muncul permintaan uang dengan nominal yang dinilai cukup besar.
“Sebelum melaksanakan kegiatan peningkatan jalan lingkungan, tentunya kami harus izin dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Tetapi ada hal yang di luar nalar, ketika seseorang yang diduga Kadus mengajukan permintaan uang koordinasi dengan jumlah yang sangat besar,” ujar Bonet.
Senada, Uston selaku pelaksana proyek membenarkan adanya permintaan uang tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, awalnya uang koordinasi yang diminta mencapai Rp7,5 juta untuk setiap titik pekerjaan.
“Menurut keterangan yang kami terima, awalnya diminta Rp7,5 juta untuk satu titik pekerjaan. Karena ada dua titik, totalnya menjadi Rp15 juta,” ungkap Uston.
Menurut Uston, persoalan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Ia menyebut kondisi material hot mix menjadi salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan agar kualitas pekerjaan tetap sesuai dengan ketentuan teknis.
“Kami khawatir persoalan ini berdampak terhadap pekerjaan. Salah satunya karena suhu hot mix bisa turun apabila terjadi keterlambatan, sehingga hasil pekerjaan dikhawatirkan tidak maksimal,” jelas Uston.
Uston kemudian mengatakan bahwa dalam proses selanjutnya terdapat kesepakatan nominal uang yang diberikan sebesar Rp4 juta untuk setiap titik pekerjaan.
“Akhirnya saya memberikan Rp4 juta per titik pekerjaan. Pemberian tersebut dituangkan dalam kuitansi, lengkap dengan materai dan tanda tangan,” katanya.
Apabila benar terdapat permintaan atau penerimaan uang oleh aparatur desa yang tidak memiliki dasar ketentuan resmi, hal tersebut tentu perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang. Terlebih, aparatur pemerintahan desa memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai aturan serta tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa dan perangkat desa diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai desa. Karena itu, dugaan tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan fakta, dasar permintaan, pihak yang terlibat, serta penggunaan uang yang disebutkan.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.
Pemerintah Desa Puseurjaya maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan permintaan uang koordinasi tersebut.
Tinta Merah Click membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa keberatan, memiliki informasi berbeda, atau ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.











