KARAWANG |Tinta Merah Click– Proyek pembangunan gedung sekolah SMP Al-inayah Desa Kutamukti di Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.122.660.000 kini menuai sorotan. Pasalnya, dari hasil pantauan di lapangan, para pekerja proyek tersebut diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya, sehingga dinilai mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu merupakan pekerjaan pembangunan standar bangunan gedung negara sederhana di SMP AL INAYAH Kutamukti Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut berada Desa Kutamukti Kecamatan Kutawaluya
Namun, meski nilai proyek mencapai lebih dari Dua miliar rupiah, pemandangan di lapangan justru memunculkan tanda tanya. Para pekerja terlihat bekerja di atas ketinggian tanpa helm proyek, sepatu safety, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa standar keselamatan kerja tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaan proyek ini.
Hal ini tentu menjadi ironi, mengingat proyek pendidikan semestinya menjadi contoh dalam penerapan disiplin dan keselamatan kerja, bukan justru seolah menyepelekan aturan dasar K3 yang wajib diterapkan dalam setiap kegiatan konstruksi.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak Mandor sekaligus pemenang tender proyek, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi atas dugaan tersebut. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui pesan dan sambungan telepon juga tidak direspons.
Sejumlah pihak publik pun mulai angkat suara. Mereka meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Wilayah IV, serta instansi pengawasan proyek, untuk turun langsung memeriksa kondisi di lapangan dan memastikan penerapan standar K3 berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau proyek sebesar itu saja tidak memperhatikan keselamatan pekerja, lalu bagaimana tanggung jawab pihak penyedia dan pengawasnya? Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hanya karena kelalaian,”
Masyarakat berharap agar penggunaan dana publik bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar transparan, akuntabel, dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada unsur pembiaran terhadap potensi pelanggaran di lapangan.











