Karawang |Tinta Merah Click||Isu dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Beberapa aparatur desa disebut-sebut menjabat dalam kepengurusan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), salah satu penerima program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026.{10/7/26}
Informasi yang beredar menyebutkan, Kepala desa Malangsari Kamsan tercatat menjabat selaku Ketua Kelompok P3A. Kondisi ini memicu tanda tanya, sebab secara aturan kelembagaan P3A seharusnya dikelola langsung oleh kelompok tani setempat, bukan aparatur pemerintahan desa.
Praktik ini diduga melanggar sejumlah regulasi: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang perangkat desa merangkap jabatan, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang fungsi dan larangan perangkat desa, serta Permen Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 yang menegaskan kelembagaan petani harus dijalankan secara mandiri oleh petani.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala desa Desa Malangsari belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi lewat telepon maupun pesan Awak media masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari kedua pihak.
Perlu diketahui, program P3-TGAI bersumber dari APBN yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi. Pelaksanaannya menggunakan sistem swakelola oleh P3A guna menjaga fungsi irigasi optimal dan mendukung produktivitas pertanian masyarakat.
Masyarakat kini menuntut langkah tegas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), Dinas DPMPD Karawang, serta Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Karawang untuk mengklarifikasi dugaan ini. Tanpa penjelasan resmi, publik khawatir praktik yang dinilai melanggar aturan ini justru dibiarkan berlanjut.
Tinta merah click masih membuka ruang hak jawab terhadap dua pihak terkait sebagai langkah serta prinsip keberimbangan dan keterbukaan terhadap ruang publik dalam berita.











