KARAWANG —Tinta Merah Click-Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima LBH Arya Mandalika mengindikasikan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan maupun lelang sejumlah paket pekerjaan yang perlu segera diklarifikasi dan diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
Dalam informasi tersebut muncul nama Dede Pram, yang disebut sebagai Kabid Prasarana, serta Deni, yang disebut sebagai PNS pada bagian pengadaan barang/jasa (Barjas). LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Namun, informasi dan dugaan yang berkembang harus diuji melalui pemeriksaan resmi, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Arya Mandalika meminta Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan yang dipersoalkan, termasuk menelusuri dokumen pemilihan penyedia, proses evaluasi, penetapan pemenang, komunikasi para pihak, kemungkinan konflik kepentingan, serta ada atau tidaknya intervensi terhadap proses pengadaan.
Pemeriksaan juga perlu diarahkan untuk memastikan apakah setiap pejabat yang terlibat telah menjalankan kewenangannya semata-mata untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk memberikan keuntungan kepada orang, perusahaan, atau kelompok tertentu.
MINTA KINERJA DAN KEWENANGAN PEJABAT TERKAIT DIEVALUASI
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Rd. Hendra Arya Mandalika, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, serta bebas dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau terdapat informasi mengenai dugaan pengaturan lelang atau penyalahgunaan kewenangan, jangan dibiarkan berkembang menjadi isu liar. Inspektorat harus masuk dan melakukan pemeriksaan. Panggil serta klarifikasi pihak-pihak yang disebut, periksa dokumennya dan telusuri prosesnya. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan bukti pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” tegas Hendra.
LBH Arya Mandalika juga meminta agar kinerja dan tindakan pejabat terkait dievaluasi secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat keterlibatan pejabat pada bidang prasarana maupun aparatur yang menangani pengadaan barang dan jasa.
Menurut LBH Arya Mandalika, pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada persoalan administratif apabila kemudian ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, permufakatan, penerimaan keuntungan yang tidak sah, ataupun indikasi kerugian keuangan negara.
MINTA INSPEKTORAT DAN APARAT PENEGAK HUKUM BERTINDAK PROFESIONAL
LBH Arya Mandalika mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan profesional. Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
LBH Arya Mandalika juga mendorong adanya koordinasi dengan institusi hukum sesuai batas kewenangannya masing-masing. Pemeriksaan harus berorientasi pada pembuktian dan dokumen, bukan pada asumsi ataupun kepentingan kelompok tertentu.
Pengadaan pemerintah menggunakan uang publik. Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan setiap proses pemilihan penyedia harus memberikan kesempatan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, larangan penyalahgunaan wewenang, pencegahan konflik kepentingan, serta pemberantasan tindak pidana korupsi harus menjadi landasan dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan.
LBH ARYA MANDALIKA: BUKA DOKUMEN DAN TELUSURI ALIRAN KEPENTINGANNYA
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Yang kami minta adalah pemeriksaan. Periksa Dede Pram, periksa Deni, periksa pihak-pihak yang berkaitan dengan paket pekerjaan yang dipersoalkan, buka dokumen pengadaannya dan telusuri hubungan maupun kepentingan para pihak. Jangan sampai jabatan dan kewenangan pemerintahan digunakan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, perusahaan tertentu, ataupun kelompok tertentu,” ujar Hendra.
Apabila kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, LBH Arya Mandalika meminta perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak terjadi penghakiman terhadap individu yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
TUNTUTAN LBH ARYA MANDALIKA
1. Mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan/lelang paket pekerjaan yang menjadi sorotan.
2. Meminta dilakukan klarifikasi terhadap Dede Pram dan Deni, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan yang dipersoalkan.
3. Memeriksa dokumen tender, proses evaluasi dan penetapan pemenang, komunikasi para pihak, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan atau intervensi.
4. Melakukan evaluasi terhadap penggunaan kewenangan dan kinerja pejabat yang terkait dengan proses pengadaan.
5. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, meminta hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Meminta Pemerintah Kabupaten Karawang menjamin proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, kompetitif, akuntabel, profesional, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
LBH ARYA MANDALIKA
Rd. Hendra Arya Mandalika, S.H., M.H.
Presiden Direktur
Karawang, September 2026
Catatan: Seluruh dugaan dan penyebutan pihak dalam pernyataan ini harus dipahami sebagai informasi yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian berdasarkan proses hukum yang sah.











