Menurut sumber, biaya pengiriman tanah urugan tergantung jarak tempuh seperti ke Candi Jiwa di Kecamatan Batujaya tanah sekaligus biaya pengiriman dikenai harga Rp500 ribu per truk
Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Hukum, Rikal Lesmana mengatakan, bantaran sungai Citarum di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) dan Kementerian PUPR yang pastinya tidak mungkin mengizinkan untuk tanahnya diperjual belikan.
“Saya menduga jelas bodong. Artinya galian illegal. Semoga pihak – pihak dari unsur Pemerintah setempat yang berkaitan dengan pengawasan Sungai Citarum tidak terlibat, karena sudah masuk keranah pelanggaran pidana keuntungan pribadi,” katanya,
Ditegaskan Rikal Lesmana, dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Pada Pasal 160 dalam UU No. 4 Tahun 2009 itu juga disebutkan bahwa setiap orang melakukan eksploitasi tanpa izin usaha penambangan dipidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.
Dikatakan Rikal Lesmana, pihaknya akan segera membuat laporan polisi terkait perusakan lingkungan yang berdampak tidak baik terhadap keberlangsungan sungai Citarum yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah, bukan mencari keuntungan pribadi.
“Kita akan segera laporkan agar persoalan ini terbuka siapa saja yang ikut terlibat, termasuk pengembang Candi Jiwa yang membeli urugan dari hasil illegal. Apapun alasannya tidak dibenarkan apalagi untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya.











