CIREBON —Tinta Merah Click -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak Pemerintah Kota Cirebon menunda seluruh tahapan rencana revitalisasi Pasar Kanoman hingga persoalan pengelolaan pasar, status aset, retribusi, serta perlindungan terhadap pedagang memperoleh kejelasan secara hukum dan administratif.
LBH Arya Mandalika juga menyatakan akan mendorong adanya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyetoran retribusi Pasar Kanoman yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menilai revitalisasi tidak semestinya hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Menurutnya, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan seluruh aspek hukum dan tata kelola pasar telah terang.
«“Jangan sampai revitalisasi dilakukan terlebih dahulu, sementara persoalan mendasar mengenai aset, retribusi, pengelolaan pasar, hak pedagang, dan kawasan bersejarah belum terang. Pemerintah harus menyelesaikan persoalan dasarnya terlebih dahulu,” ujar Hendra.»
Soroti Pengelolaan Retribusi Pasar
LBH Arya Mandalika menyoroti pengelolaan Pasar Kanoman yang dikaitkan dengan PT Qodiran Keraton Kanoman Cirebon dan Pangeran Qodiran. LBH menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka mengenai dasar pengelolaan pasar, mekanisme pemungutan retribusi, besaran kewajiban, serta jumlah penerimaan yang telah disetorkan kepada pemerintah daerah.
LBH menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, LBH Arya Mandalika mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan daerah.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi apabila memang terdapat retribusi yang seharusnya menjadi penerimaan daerah namun tidak disetorkan atau terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya, maka harus diperiksa secara profesional dan transparan,” kata Hendra.
Desak Data Retribusi Dibuka ke Publik
LBH Arya Mandalika juga meminta Pemkot Cirebon melalui perangkat daerah yang berwenang membuka informasi mengenai pengelolaan retribusi Pasar Kanoman.
Data yang diminta antara lain:
1. Potensi dan target retribusi, termasuk nilai kewajiban yang seharusnya diterima pemerintah daerah.
2. Realisasi penerimaan, yakni jumlah retribusi yang telah diterima dan disetorkan ke Kas Daerah.
3. Data tunggakan, termasuk besaran dan periode tunggakan.
4. Akumulasi penerimaan, untuk mengetahui total nilai retribusi yang belum terselesaikan.
5. Langkah penagihan, termasuk tindakan administratif maupun hukum yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Menurut LBH, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pengelolaan Pasar Kanoman telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
Delapan Tuntutan LBH Arya Mandalika
LBH Arya Mandalika merumuskan delapan tuntutan kepada Pemkot Cirebon dan aparat penegak hukum.
Pertama, menunda sementara seluruh tahapan revitalisasi Pasar Kanoman sampai legalitas, administrasi, status aset, dan tata kelola pasar dinyatakan jelas.
Kedua, melakukan audit menyeluruh terhadap penerimaan dan penyetoran retribusi Pasar Kanoman.
Ketiga, membuka data potensi, realisasi, dan tunggakan retribusi kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Keempat, melakukan verifikasi terhadap status dan dasar hukum pengelolaan aset Pasar Kanoman, termasuk hubungan hukum antara pemerintah daerah dengan pihak pengelola.
Kelima, mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau potensi kerugian keuangan daerah.
Keenam, memastikan keterlibatan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan pihak terkait dalam setiap rencana penataan kawasan yang bersinggungan dengan kawasan bersejarah Keraton Kanoman.
Ketujuh, menertibkan bangunan atau aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan hukum setelah melalui proses pemeriksaan yang sah.
Kedelapan, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak pedagang yang terdampak rencana penataan maupun revitalisasi.
Empat Titik Rawan yang Harus Diawasi
Selain persoalan retribusi, LBH Arya Mandalika mengingatkan agar proses revitalisasi Pasar Kanoman diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan pascapembangunan.
Menurut LBH, setidaknya terdapat empat tahapan yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, tahap perencanaan dan penganggaran. Pemerintah harus memastikan perencanaan didasarkan pada kebutuhan yang objektif, kajian yang memadai, serta anggaran yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, tahap pengadaan barang dan jasa. Proses tender maupun pemilihan penyedia harus transparan serta bebas dari konflik kepentingan, pengondisian pemenang, penguncian spesifikasi, dan praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan pemerintah.
Ketiga, tahap pelaksanaan konstruksi. Pengawasan diperlukan untuk mencegah kemungkinan pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, manipulasi progres pekerjaan, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebenarnya.
Keempat, tahap pengelolaan setelah revitalisasi. Pemerintah perlu memastikan sistem pengelolaan kios, sewa, retribusi, pendataan pedagang, serta penerimaan lainnya dilakukan secara transparan dan dapat diaudit.
Jangan Abaikan Aspek Cagar Budaya
Hendra juga mengingatkan bahwa kawasan Pasar Kanoman memiliki keterkaitan dengan kawasan bersejarah Keraton Kanoman. Karena itu, rencana pembangunan tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek pelestarian sejarah dan kebudayaan.
“Revitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menghilangkan karakter dan nilai sejarah kawasan. Jangan sampai pembangunan justru mengorbankan identitas budaya Cirebon,” tegasnya.
LBH Arya Mandalika meminta Pemkot Cirebon melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang pelestarian cagar budaya sebelum mengambil keputusan terkait perubahan fisik kawasan.
Dorong Pemeriksaan secara Profesional
LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa seluruh dugaan penyimpangan terkait pengelolaan retribusi Pasar Kanoman harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
LBH menyatakan siap menyampaikan data dan dokumen yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum sebagai bahan awal untuk dilakukan verifikasi.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan penegakan hukum. Kalau memang tidak ada penyimpangan, tentu pemeriksaan akan memberikan kepastian. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau kerugian keuangan daerah, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkas Hendra.
Dengan demikian, LBH Arya Mandalika meminta Pemkot Cirebon tidak terburu-buru menjalankan revitalisasi sebelum persoalan retribusi, aset, tata kelola, pedagang, serta aspek pelestarian kawasan bersejarah benar-benar diselesaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.











