BEKASI —Tinta Merah Click -Persoalan internal Partai Golkar di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Direktur LBH Brawijaya, Kardi Sudrajat, mendesak Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas terhadap kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi apabila benar terdapat putusan Mahkamah Partai dan keputusan etik yang tidak dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.
Kardi menilai, apabila putusan internal partai yang telah melalui mekanisme persidangan dan kesepakatan perdamaian tidak dilaksanakan, kondisi tersebut berpotensi mencederai kewibawaan mekanisme penyelesaian sengketa di internal Partai Golkar.
“Kalau benar putusan Mahkamah Partai dan hasil persidangan Dewan Etik telah memerintahkan atau menyepakati pengembalian kader kepada kedudukan semula, tetapi keputusan tersebut tidak dijalankan, maka DPP Partai Golkar harus hadir. Jangan sampai keputusan partai sendiri tidak dihormati oleh pengurus di daerah,” ujar Kardi Sudrajat.
Menurut Kardi, persoalan tersebut berawal dari laporan Haji Sarim Saepudin, S.H. yang disebut mempersoalkan dugaan pengelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Dugaan tersebut, menurut pihak pelapor, kemudian diperkuat dengan adanya tindakan penyelenggara pemilu di Kabupaten Bekasi terhadap lima orang PPK.
Namun demikian, seluruh tuduhan tersebut perlu ditempatkan sebagai materi laporan dan klaim pihak-pihak yang bersengketa sampai terdapat bukti serta keputusan hukum yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Perdamaian Disebut Tidak Dilaksanakan
Kardi juga menyoroti adanya proses penyelesaian melalui perdamaian antara para pihak. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada LBH Brawijaya, dalam kesepakatan tersebut terdapat kewajiban untuk mengembalikan kader Partai Golkar yang sebelumnya diganti oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi ke kedudukan semula.
Kesepakatan tersebut disebut berkaitan dengan proses persidangan Dewan Etik yang diputus pada 23 Oktober 2025.
“Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah kesepakatan perdamaian tersebut benar-benar telah dilaksanakan. Kalau sudah ada kesepakatan dan keputusan yang menjadi dasar penyelesaian, tetapi sampai sekarang tidak dijalankan, maka harus ada evaluasi dari DPP,” tegas Kardi.
Ia meminta DPP Partai Golkar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena dapat menimbulkan preseden buruk bagi organisasi.
“Kalau satu keputusan internal bisa diabaikan, bagaimana dengan kader lain yang sedang menghadapi persoalan serupa? Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal kewibawaan organisasi dan kepastian bahwa setiap keputusan partai harus dihormati,” katanya.
Desak DPP Tetapkan PLT
Atas persoalan tersebut, LBH Brawijaya meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mempertimbangkan penerbitan surat penetapan Pelaksana Tugas (PLT) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, apabila setelah dilakukan verifikasi internal DPP terbukti terjadi ketidakpatuhan terhadap putusan dan mekanisme organisasi.
Kardi menyebut langkah PLT diperlukan sebagai upaya menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan proses konsolidasi partai di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai aturan.
“Kalau memang setelah diperiksa DPP terbukti ada pengabaian terhadap keputusan Mahkamah Partai dan mekanisme etik, kami meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar mengambil tindakan organisasi yang tegas, termasuk mempertimbangkan penetapan PLT,” ujar Kardi.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi.
“Partai harus memberikan contoh bahwa keputusan internal tidak boleh dipilih-pilih untuk ditaati. Siapa pun kadernya, termasuk ketua DPD, harus tunduk pada mekanisme dan keputusan organisasi,” lanjutnya.
Sarim Saepudin Dinilai Layak Dipertimbangkan
Dalam konteks penyelesaian persoalan tersebut, Kardi juga menyebut Haji Sarim Saepudin, S.H. sebagai salah satu figur yang menurutnya layak dipertimbangkan untuk mengisi posisi PLT apabila DPP memutuskan melakukan pergantian sementara.
“Pak Haji Sarim adalah pihak yang merasa dirugikan dalam persoalan ini. Karena itu, apabila secara organisatoris dan berdasarkan aturan partai memenuhi persyaratan, kami menilai beliau layak dipertimbangkan untuk diberikan amanah sebagai PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi,” katanya.
Kardi menegaskan, usulan tersebut tetap harus diputuskan oleh DPP Partai Golkar berdasarkan AD/ART, peraturan organisasi, serta hasil verifikasi terhadap seluruh dokumen dan putusan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jangan Sampai Ada Preseden Buruk
Lebih lanjut, Kardi mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menjadi preseden bahwa pengurus partai dapat mengabaikan putusan internal.
“Kalau keputusan organisasi yang sudah ditempuh melalui mekanisme resmi kemudian tidak dilaksanakan, maka akan muncul pertanyaan besar tentang bagaimana disiplin organisasi ditegakkan. Jangan sampai ke depan ada kader atau ketua DPD lain berpikir bahwa putusan partai dapat diabaikan,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya pihak yang menerima atau menjanjikan sesuatu dalam rangkaian persoalan tersebut, Kardi menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan tidak boleh disimpulkan tanpa bukti.
“Kalau memang ada dugaan pemberian atau janji sesuatu sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pelapor, silakan diperiksa secara objektif. Jangan sampai menjadi tuduhan tanpa dasar. Tetapi apabila nanti terbukti, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan organisasi maupun hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kardi berharap Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Harapan kami sederhana: tegakkan aturan partai, hormati putusan yang telah dibuat melalui mekanisme resmi, lindungi kader yang haknya dinyatakan harus dipulihkan, dan jangan biarkan persoalan ini merusak kepercayaan kader terhadap Partai Golkar,” pungkas Kardi Sudrajat.
Catatan: Partai Golkar periode 2024–2029 dipimpin Ketua Umum Bahlil Lahadalia.











