CIREBON –Tinta Merah Click –Polemik pembangunan pasar darurat di kawasan Pasar Kanoman, Cirebon, kian memanas. Keluarga Besar Kesultanan Cirebon, khususnya Keraton Kanoman, secara tegas menyatakan penolakan terhadap pembangunan pasar darurat yang diprakarsai oleh PT Qodiron di pelataran depan Keraton Kanoman. Penolakan ini turut mendapat dukungan penuh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika Wilayah Jawa Tengah yang menyoroti sejumlah potensi pelanggaran hukum.
Keraton Kanoman: Pembangunan Tanpa Izin dan Ancam Wibawa Sejarah
Pembangunan pasar darurat tersebut ditolak karena dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Kanjeng Gusti Anom (KGA) Sultan Mochamad Saladin, selaku Sultan Kanoman XII. Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers di Bangsal Jinem Keraton Kanoman pada Rabu (5/8/2026), yang dihadiri oleh keluarga besar kesultanan dan awak media.
Gusti Ratu Mawar Kartina, S.H., M.H., mewakili KGA Sultan Mochamad Saladin, menegaskan bahwa pihak keraton tidak pernah memberikan izin atau persetujuan resmi.
“Kami tidak anti terhadap penataan pasar, tetapi penempatannya harus menghormati kawasan keraton sebagai cagar budaya dan pusat adat. Jangan sampai kebutuhan ekonomi justru mengorbankan wibawa sejarah yang sudah dijaga ratusan tahun,” tegas Gusti Ratu Mawar. Ia juga mengkhawatirkan bahwa pemaksaan pembangunan akan memicu kekumuhan, kemacetan, dan menurunnya nilai heritage kawasan tersebut.
Senada dengan hal itu, Gusti Ratu Raja Latifah juga menyampaikan bahwa kawasan Keraton Kanoman merupakan ruang hidup adat dan sejarah yang harus memuliakan sejarah, bukan sekadar dijadikan latar belakang pembangunan yang serampangan. Setiap rencana penataan semestinya didudukkan bersama melalui musyawarah.Dukungan LBH Arya Mandalika dan Pesan untuk Menteri Kebudayaan
Penolakan dari Keraton Kanoman ini direspons dengan langkah nyata oleh Direktur LBH Arya Mandalika Wilayah Jawa Tengah, Dhani Hamid. Dalam pernyataan resminya, Dhani menyampaikan dukungan moral dan hukum kepada Keraton Kanoman.
“Dengan hormat, memohon kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Menteri Kebudayaan Bapak Fadli Zon, agar memberikan perhatian terhadap kelangsungan dan marwah Keraton Kanoman Cirebon sebagai bagian penting dari sejarah kebudayaan bangsa,” ujar Dhani.
Ia berharap pemerintah dapat hadir sebagai fasilitator yang netral dan bijaksana dalam menjaga, melestarikan, serta menguatkan kembali nilai-nilai adat dan tradisi sejarah Keraton Cirebon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga segala perbedaan dapat diselesaikan melalui musyawarah, persaudaraan, dan penghormatan terhadap adat istiadat. Keraton Cirebon, LBH Arya Mandalika tetap mendukung selalu!” tegasnya di akhir pernyataan.
Analisa Hukum: Ancaman Pidana, Perdata, dan Pelanggaran Tata Negara
Lebih lanjut, Dhani Hamid memberikan pandangan serta analisis hukum yang tajam terkait pemaksaan pembangunan pasar darurat di area cagar budaya ini. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihak pengembang berpotensi melanggar tiga aspek hukum sekaligus:
• Hukum Tata Negara & Administrasi: Kawasan Keraton Kanoman secara sah dilindungi oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 432/Kep.156-Disparbud/2018 sebagai kawasan cagar budaya. Pembangunan tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional yang mewajibkan penataan sesuai zonasi tata ruang. Secara konstitusional, negara dan pemerintah daerah diamanatkan untuk memelihara warisan budaya, sehingga pembiaran terhadap proyek tanpa izin ini sama dengan kelalaian administratif pemerintah.
• Hukum Perdata: Tindakan PT Qodiron yang membangun di atas atau berdekatan dengan lahan otoritas keraton tanpa persetujuan resmi dari Sultan Kanoman XII dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Pihak Kesultanan berhak mengajukan gugatan ganti rugi materiil maupun imateriil serta meminta pengadilan untuk memerintahkan penghentian dan pembongkaran proyek tersebut secara paksa.
• Hukum Pidana: Jika dalam proses pembangunan darurat tersebut terdapat unsur pengrusakan, perubahan fungsi secara paksa, atau hilangnya keaslian kawasan cagar budaya, pihak pelaksana dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Terdapat ancaman pidana penjara dan denda yang berat bagi siapa pun yang merusak atau mengubah situs bersejarah tanpa izin otoritas terkait.
Sebagai penutup, keluarga besar Kesultanan Cirebon menegaskan bahwa sejarah Pasar Kanoman memang erat dengan denyut ekonomi masyarakat. Namun, revitalisasi kawasan tersebut harus berbasis pada pelestarian sejarah secara komprehensif, partisipatif, dan tidak merusak marwah keraton bagi generasi yang akan datang.











