JAKARTA —Tinta Merah Click –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataannya, LBH Arya Mandalika mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum dan konstitusional yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna Arya Mandalika Patmanaba, merespons putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam Pemilu Presiden 2024.
Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Gibran yang dipersoalkan oleh pemohon.
Menanggapi hal ini, Hendra melontarkan kritik keras terhadap tim hukum pemohon, yang di antaranya dikaitkan dengan nama Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto. Ia menyayangkan narasi yang terus dibangun usai putusan tersebut.
”Kami menilai pihak pemohon harusnya mengakui kekalahan secara ksatria. Kami menyarankan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang dibangun, apalagi jika itu mengarah pada penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Harusnya pihak yang kalah mengakui hasil tersebut, bukannya membuat ‘drama’ baru,” ujar Hendra di Jakarta.
Menjaga Ruang Demokrasi dari Fitnah
Menurut Hendra, putusan MK adalah produk konstitusional yang harus dibaca secara utuh dan dihormati oleh semua pihak. Ia meminta agar putusan tersebut tidak dipotong-potong untuk membangun opini yang dapat memperkeruh iklim demokrasi di Indonesia.
Hendra menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak, namun tidak boleh digunakan sebagai ruang untuk menyebar fitnah dan persekusi.
”Masyarakat yang memberikan suara kepada pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 memiliki hak konstitusional untuk mendukung pemimpin pilihannya. Yang kami tolak adalah apabila ruang demokrasi digunakan untuk menggiring masyarakat agar mempercayai suatu tuduhan sebagai fakta sebelum ada pembuktian yang sah,” tegasnya.
Dorong Polri Bersikap Profesional
Sebagai langkah antisipasi terhadap polemik yang berkelanjutan, LBH Arya Mandalika meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk bersikap profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Hendra mendorong agar aparat tidak ragu menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto terhadap dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran hoaks yang menyerang kehormatan Wakil Presiden Gibran karna bukti kami jelas dan kuat .
”Wibawa negara akan semakin kuat apabila hukum ditegakkan secara objektif berdasarkan bukti dan prosedur, bukan berdasarkan tekanan massa atau kelompok tertentu,” pungkas Hendra
Kami meminta Kapolri dan jajaran Kepolisian untuk profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Kalau ada laporan, periksa berdasarkan bukti. Kalau tidak memenuhi unsur pidana, jangan dipaksakan. Kalau memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum,” katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut justru akan menjaga wibawa institusi negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh kebisingan politik. Negara harus berdiri di atas hukum,”
sambung Hendra.
LBH Arya Mandalika: Hukum Harus Menjadi Panglima LBH Arya Mandalika menyatakan akan terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan demokrasi, supremasi hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Hendra menegaskan bahwa dukungan terhadap Gibran tidak boleh dimaknai sebagai dukungan terhadap tindakan yang melangar hukum.
“Dukungan kami kepada Mas Gibran adalah dukungan terhadap hak politik dan konstitusional seseorang yang telah dipilih melalui proses demokrasi. Tetapi kami juga menolak jika pendukung Gibran melakukan tindakan melawan hukum,” jelasnya.
Ia kembali menekankan bahwa hukum harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan setiap sengketa
Menurutnya, polemik mengenai Gibran harus dikembalikan kepada prinsip dasar negara hukum.
“Siapa pun yang menyampaikan tuduhan harus siap mempertanggungjawabkan pernyataannya apabila memang terdapat unsur pidana. Sebaliknya, siapa pun yang mengkritik juga harus mendapatkan ruang selama kritik tersebut disampaikan secara bertanggung jawab,” pungkas Hendra Supriatna Arya Mandalika Patmanaba, Presiden LBH Arya Mandalika.











