Karawang–Tinta Merah Click -Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan serius dari masyarakat.(05/10/26)
Berdasarkan laporan dan pengaduan warga kepada awak media, penggunaan Dana Anggaran BUMDes Tahun 2025 diduga tidak transparan dan hingga kini tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Warga menyampaikan bahwa sejak anggaran BUMDes dicairkan pada tahun 2025, tidak ada satu pun kegiatan usaha BUMDes yang berjalan atau dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dana negara telah dikucurkan dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan warga.
Ironisnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi secara resmi kepada Ketua BUMDES Sindangkarya melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sama sekali.
Sikap diam tersebut semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan dana BUMDes di Desa Sindangkarya
*Dugaan Pelanggaran Peraturan*
Perundang-undangan
Atas dugaan tidak transparannya penggunaan dana BUMDes tersebut, Kepala Desa dan pengelola BUMDes berpotensi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan p
Kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Pasal 27
Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Menegaskan bahwa BUMDes wajib dikelola secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
Mengatur kewajiban pelaporan, transparansi, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUMDes.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib dibuka kepada publik.
Bungkamnya kepala desa saat dikonfirmasi media dapat dikategorikan sebagai penghambatan akses informasi publik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti dana dicairkan namun tidak digunakan sesuai peruntukan, maka berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
*Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Permainan*
Masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, mulai dari:BPD (Badan Permusyawaratan Desa)Pendamping Desa Kecamatan Kutawaluya Hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang
Tidak adanya evaluasi terbuka, audit, maupun penindakan hingga saat ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada pembiaran atau bahkan permainan sistematis dalam pengelolaan dan pengawasan dana BUMDes Desa Sindangkarya.
*Dampak Terhadap Masyarakat*
Akibat dugaan pengelolaan dana BUMDes yang bermasalah tersebut:
Masyarakat kehilangan hak atas manfaat ekonomi desa
Tujuan pendirian BUMDes sebagai penggerak ekonomi lokal gagal terwujud
Kepercayaan publik terhadap pemerintah desa menurun drastis
Muncul potensi konflik sosial akibat ketidakjelasan dan tertutupnya informasi
Tuntutan dan Harapan Publik
Atas dasar itu, masyarakat mendesak:
Inspektorat Kabupaten Ketapang untuk segera melakukan audit khusus Dana BUMDes Desa Sindangkarya Tahun 2025
Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana negara.
DPMD Kabupaten Karawang memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.
Ketua BUMDES Sindangkarya agar segera membuka laporan pertanggungjawaban BUMDes secara terbuka kepada publik.
Masyarakat menegaskan bahwa dana desa dan BUMDes adalah uang negara, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, sehingga wajib dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.











