Karawang||Tinta Merah Click||Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok resah dengan adanya informasi sebuah rumah Kostan Teh Nita Di dusun Bojong tugu 2 RT 20 menjadi tempat transaksi obat obatan golongan G berjenis Tramadol dan Eximer di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang>{29/9/26}
Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait keresahan tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut besar kemungkinan memang terjadi.
“Adanya rumah Kostan Di dusun Bojong tugu 2 RT 20 dijadikan tempat jual beli obat terlarang di wilayah ini, kami selaku orang tua khawatir anak-anak kami ikutan membeli barang laknat tersebut, karna lokasi rumah kami sangat berdekatan dengan rumah penjualnya,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya pada awak media,
Pantantauan awak media, lapak penjual obat terlarang tersebut berlokasi di Bojong tugu 2 RT 20- desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, untuk memastikan awak media sempat menyamar dengan menjadi pembeli ke rumah tersebut.
Dalam penyamarannya awak media langsung datang ke rumah tersebut untuk obat jenis Tramadol, dan ternyata benar atas laporan warga bahwa Kostan tersebut menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer.
Keresahan warga akan obat obatan narkotika golongan G tersebut sangat beralasan karena hal itu bisa merusak masa depan cikal bakal generasi muda yang lambat laun akan hancurkan dan bahkan bisa mengancam jiwa mereka.
“Sekali lagi kami memohon kepada bapak Kapolsek Rengasdengklok untuk segera menindak lanjutinya,” ujar seorang warga ibu-ibu yang terlihat khawatir dengan masa depan anaknya











