spot_img
Jumat, Oktober 16, 2026
spot_imgspot_img

TOP NEWS

TRENDING

Bang ARE, Calon Kepala Desa Dukuhkarya Nomor Urut 2, Usung Visi Dukuhkarya Maju dan Sejahtera

||Karawang||Tinta Merah Click|| Bang Are Calon Kepala Dukuhkarya, Kecamatan Rengasdengklok,...

Ketua LBH Gemuk Baki Rikal Lesmana Angkat Bicara Ada Nya Oknum Kepala Desa Amansari Ikut Kampanye Di Salah Satu Calon No Urut 2

Karawang||Tinta Merah Click||Dugaan keterlibatan salah satu Kepala Desa di...

Kades Amansari Diduga Kampanye Dukung Salah Satu Pilkades No Urut 2 Pihak Kecamatan Harus Turun tangan Kasih Sanksi 

Karawang- Tinta Merah Click --Salah satu kepala desa Amansari...

Pilkades Amansari Memasuki Tahapan Penetapan Nomor Urut, Nani Komalasari Dapat Nomor 02

Karawang||Tinta Merah Click||Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Amansari, Kecamatan...

Diiringi Ratusan Pendukung, Mahpudin Alias Apud Raih Nomor Urut 2 Pilkades Kertasari Karawang

Karawang | Tinta Merah Click|| Bakal Calon Kepala Desa...
spot_img

BERITA PILIHAN

Bang ARE, Calon Kepala Desa Dukuhkarya Nomor Urut 2, Usung Visi Dukuhkarya Maju dan Sejahtera

||Karawang||Tinta Merah Click|| Bang Are Calon Kepala Dukuhkarya, Kecamatan Rengasdengklok,...

Ketua LBH Gemuk Baki Rikal Lesmana Angkat Bicara Ada Nya Oknum Kepala Desa Amansari Ikut Kampanye Di Salah Satu Calon No Urut 2

Karawang||Tinta Merah Click||Dugaan keterlibatan salah satu Kepala Desa di...

Kades Amansari Diduga Kampanye Dukung Salah Satu Pilkades No Urut 2 Pihak Kecamatan Harus Turun tangan Kasih Sanksi 

Karawang- Tinta Merah Click --Salah satu kepala desa Amansari...

Pilkades Amansari Memasuki Tahapan Penetapan Nomor Urut, Nani Komalasari Dapat Nomor 02

Karawang||Tinta Merah Click||Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Amansari, Kecamatan...

Diiringi Ratusan Pendukung, Mahpudin Alias Apud Raih Nomor Urut 2 Pilkades Kertasari Karawang

Karawang | Tinta Merah Click|| Bakal Calon Kepala Desa...

LBH BRAWIJAYA DESAK KEJELASAN STATUS IAN LIMANTO PAUSYAN DI PAU JEWELLERY DAN PT EMAS SEMBILAN EMPAT

SURABAYA —Tinta Merah Click–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brawijaya mendesak adanya kejelasan dan transparansi mengenai status serta hubungan hukum Ian Limanto Pausyan dengan PT Emas Sembilan Empat, termasuk kaitannya dengan nama usaha Euro Gold & Silver Bullion dan penggunaan identitas PAU Jewellery dalam berbagai aktivitas promosi di ruang digital.

LBH Brawijaya menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena nama Ian Limanto Pausyan disebut berkaitan dengan aktivitas komersial yang menggunakan nama PAU Jewellery, sementara terdapat informasi yang menyebut dirinya masih berada dalam satu manajemen dengan PT Emas Sembilan Empat.

Baca Juga

Aktivitas promosi yang disebut dilakukan melalui berbagai platform digital, antara lain Facebook, Instagram, TikTok, serta platform media sosial lainnya, perlu diperjelas kapasitas hukumnya, terutama apabila dalam aktivitas tersebut terdapat penawaran produk, komunikasi dengan calon konsumen, penerimaan pesanan, pembayaran, maupun transaksi barang.

LBH Brawijaya menegaskan bahwa penggunaan nama toko atau merek dalam promosi digital tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap tindakan orang yang mengoperasikan akun tersebut merupakan tindakan badan hukum tertentu.

Karena itu, yang harus dibuka adalah siapa pemilik atau pengelola PAU Jewellery, siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum, serta apakah terdapat hubungan resmi antara PAU Jewellery, Ian Limanto Pausyan, dan PT Emas Sembilan Empat.

STATUS IAN LIMANTO HARUS DIJELASKAN

Baca Juga

LBH Brawijaya mempertanyakan pernyataan bahwa Ian Limanto Pausyan merupakan bagian dari manajemen PT Emas Sembilan Empat.

Menurut LBH Brawijaya, istilah “satu management” atau “bagian dari manajemen” tidak cukup apabila tidak disertai penjelasan mengenai kedudukan dan kewenangan yang bersangkutan.

Dalam sebuah perseroan terbatas, posisi seseorang dapat berbeda-beda, misalnya sebagai:

– Direksi;
– Komisaris;
– pemegang saham;
– karyawan;
– tenaga pemasaran;
– agen;
– konsultan;
– kuasa perusahaan;
– mitra usaha; atau
– pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu.

Masing-masing kapasitas memiliki dasar hubungan hukum dan ruang kewenangan yang berbeda.

UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur mengenai organ perseroan serta kewenangan Direksi dalam mewakili perseroan.

Karena itu, LBH Brawijaya meminta PT Emas Sembilan Empat menjelaskan secara spesifik:

Apakah Ian Limanto Pausyan tercatat sebagai Direksi, Komisaris, pemegang saham, atau memiliki hubungan kerja sama tertentu dengan perusahaan?

Jika bukan organ perseroan, maka perlu dijelaskan dasar kewenangannya apabila yang bersangkutan melakukan aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan.

«“Yang kami minta bukan penghakiman terhadap Ian Limanto Pausyan. Yang kami minta adalah kejelasan kapasitas hukumnya. Kalau memang bagian dari perusahaan, tunjukkan dasar hubungan hukumnya. Kalau bukan, masyarakat juga berhak mengetahui dalam kapasitas apa dia menjalankan aktivitas tersebut,” ujar LBH Brawijaya.»

PAU JEWELLERY DAN EURO GOLD & SILVER BULLION PERLU DIJELASKAN HUBUNGANNYA

LBH Brawijaya juga meminta penjelasan mengenai hubungan antara PAU Jewellery dengan PT Emas Sembilan Empat serta nama usaha Euro Gold & Silver Bullion.

Hal tersebut menjadi penting apabila masyarakat menerima penawaran produk melalui akun atau kanal digital yang menggunakan nama PAU Jewellery, sementara terdapat klaim bahwa aktivitas tersebut berada dalam satu manajemen dengan PT Emas Sembilan Empat.

Menurut LBH Brawijaya, perlu dijelaskan apakah PAU Jewellery merupakan:

1. nama toko atau merek milik perusahaan;
2. unit usaha perusahaan;
3. mitra atau agen pemasaran;
4. usaha perseorangan;
5. entitas usaha yang berbeda;
6. atau bentuk kerja sama lainnya.

Kejelasan tersebut penting agar konsumen mengetahui siapa sebenarnya pihak yang menjadi lawan transaksi.

PROMOSI DIGITAL JUGA HARUS JELAS IDENTITAS PELAKU USAHANYA

LBH Brawijaya menyoroti aktivitas promosi melalui media sosial dan platform digital.

Apabila sebuah akun menawarkan emas, perak, perhiasan atau produk bullion kepada masyarakat, konsumen semestinya dapat mengetahui siapa pelaku usaha yang menawarkan produk tersebut, bagaimana mekanisme transaksinya, dan kepada siapa pembayaran dilakukan.

Dalam konteks perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah saat ini memiliki pengaturan khusus mengenai penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berlaku sejak 8 Juni 2026 dan mengatur antara lain pelaku usaha, persyaratan kegiatan usaha PMSE, iklan elektronik, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.

Baca Juga  Disinyalir Kakon Waygelang Kecamatan Kota Agung Barat Mark,up Dan Piktifkan Anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024

Dengan demikian, apabila PAU Jewellery atau akun yang dikaitkan dengan Ian Limanto digunakan untuk kegiatan perdagangan secara elektronik, LBH Brawijaya meminta agar identitas pelaku usaha dan dasar kewenangannya dapat diverifikasi.

PERLINDUNGAN KONSUMEN JANGAN DIABAIKAN

LBH Brawijaya menilai persoalan tersebut juga harus dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU Perlindungan Konsumen masih berstatus berlaku dan mengatur hak serta kewajiban konsumen maupun pelaku usaha.

Karena itu, apabila terdapat transaksi melalui PAU Jewellery, Euro Gold & Silver Bullion, atau platform lain yang dikaitkan dengan perusahaan tertentu, konsumen perlu mendapatkan kejelasan mengenai:

– identitas pelaku usaha;
– barang yang ditawarkan;
– harga;
– spesifikasi dan kadar barang apabila relevan;
– mekanisme pemesanan;
– pihak penerima pembayaran;
– dokumen transaksi;
– mekanisme pengiriman;
– mekanisme pengembalian atau penyelesaian sengketa; dan
– pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah.

LBH Brawijaya menilai jangan sampai konsumen mengira sedang melakukan transaksi dengan suatu perseroan, sementara secara hukum transaksi ternyata dilakukan dengan pihak yang berbeda.

Sebaliknya, apabila transaksi memang dilakukan untuk dan atas nama perseroan, dasar kewenangan pihak yang melakukan transaksi juga harus dapat dijelaskan.

SIAPA YANG MENERIMA UANG DARI KONSUMEN?

LBH Brawijaya meminta perhatian khusus terhadap mekanisme pembayaran.

Pertanyaan yang harus dapat dijawab secara transparan antara lain:

Siapa yang menerima pembayaran konsumen?

Apakah pembayaran dilakukan kepada rekening perusahaan, rekening toko, rekening pihak yang diberi kuasa, atau rekening pribadi?

Menurut LBH Brawijaya, keberadaan rekening pribadi dalam suatu transaksi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana, tetapi hubungan antara rekening penerima dengan transaksi dan pihak yang menawarkan barang perlu dapat dijelaskan apabila muncul sengketa.

Demikian pula apabila pembayaran dilakukan ke rekening perusahaan, perlu dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut memang tercatat sebagai transaksi perusahaan.

INVOICE DAN DOKUMEN TRANSAKSI HARUS JELAS

LBH Brawijaya juga meminta agar konsumen memperoleh dokumen transaksi yang dapat mengidentifikasi pihak penjual.

Dokumen tersebut antara lain dapat berupa invoice, kuitansi, nota, bukti pembayaran, surat pesanan, dokumen pengiriman, serta dokumen lain yang relevan.

Hal tersebut penting untuk menentukan siapa pihak dalam hubungan hukum apabila kemudian terjadi perselisihan.

Menurut LBH Brawijaya, jangan sampai terdapat kondisi ketika promosi menggunakan nama perusahaan, komunikasi dilakukan oleh individu, pembayaran masuk ke rekening berbeda, sementara invoice atau dokumen transaksi menggunakan identitas entitas lain.

Rantai hubungan tersebut harus dapat dijelaskan secara terang.

DUGAAN PERMASALAHAN DENGAN PEDAGANG SEAFOOD HARUS DIVERIFIKASI

LBH Brawijaya juga menyoroti informasi di media sosial yang mengaitkan nama Ian Limanto Pausyan dengan dugaan persoalan transaksi yang disebut melibatkan sejumlah pedagang seafood.

LBH Brawijaya menegaskan bahwa unggahan media sosial, kesaksian pengguna media sosial, maupun tudingan yang beredar belum dapat diperlakukan sebagai putusan hukum.

Apabila benar terdapat pihak yang merasa dirugikan, maka pihak tersebut dapat mengumpulkan bukti transaksi dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Bukti dapat berupa:

– percakapan;
– invoice;
– kuitansi;
– bukti transfer;
– surat pesanan;
– bukti pengiriman;
– bukti penerimaan barang;
– rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah; dan
– dokumen transaksi lainnya.

Setiap transaksi harus diperiksa secara individual untuk mengetahui siapa pihak yang berkontrak, berapa nilai transaksinya, bagaimana pembayaran dilakukan, barang apa yang diperjanjikan, dan apakah barang benar-benar diserahkan.

INFORMASI PERKARA CIMAHI JUGA HARUS DIVERIFIKASI

LBH Brawijaya turut meminta klarifikasi resmi mengenai informasi mengenai perkara di wilayah Cimahi yang mencantumkan nama Ian Limanto Pausyan.

Apabila dokumen yang beredar memang merupakan dokumen resmi penyelidikan, maka status dokumen tersebut harus diverifikasi kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara.

LBH Brawijaya mencatat bahwa dalam materi yang disebut sebagai perkembangan penyelidikan terdapat rujukan pada Laporan Informasi Nomor LI/02/IX/2024/Reskrim tanggal 26 September 2024 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1312/IX/RES.1.9./2026/Satreskrim tanggal 14 September 2026.

Materi tersebut juga menyebut dugaan pemalsuan berkaitan dengan perubahan nama sertifikat hak milik atas objek di wilayah Cimahi.

Namun, LBH Brawijaya menegaskan bahwa laporan informasi maupun proses penyelidikan bukanlah putusan pengadilan.

Dalam KUHP nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai pemalsuan surat antara lain terdapat pada Pasal 391 dan Pasal 392. Pasal 392 secara khusus mencakup pemalsuan terhadap sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah.

Karena itu, apabila terdapat perkara yang sedang ditangani, statusnya harus disampaikan sesuai tahapan proses hukum dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

AKUN MEDIA SOSIAL BUKAN PENGGANTI LEGALITAS PERUSAHAAN

LBH Brawijaya menilai masyarakat tidak boleh hanya melihat jumlah pengikut, popularitas akun, logo, nama toko, maupun pernyataan seseorang di media sosial sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kewenangan hukum untuk mewakili perusahaan.

Baca Juga  Kades Amansari Diduga Kampanye Dukung Salah Satu Pilkades No Urut 2 Pihak Kecamatan Harus Turun tangan Kasih Sanksi 

Identitas digital harus dapat dikaitkan dengan identitas pelaku usaha yang sebenarnya.

Terlebih apabila kegiatan tersebut menyangkut transaksi bernilai besar.

Dalam transaksi elektronik, keberadaan informasi dan dokumen elektronik mempunyai konsekuensi hukum tersendiri. UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU ITE dan saat ini berstatus berlaku.

Karena itu, LBH Brawijaya meminta masyarakat menyimpan bukti digital transaksi dan komunikasi apabila terjadi perselisihan.

LBH BRAWIJAYA MINTA PT EMAS SEMBILAN EMPAT TERBUKA

LBH Brawijaya meminta PT Emas Sembilan Empat memberikan klarifikasi mengenai:

1. status resmi Ian Limanto Pausyan;
2. hubungan Ian Limanto dengan perusahaan;
3. apakah Ian Limanto memiliki kewenangan mewakili perusahaan;
4. hubungan PAU Jewellery dengan perusahaan;
5. hubungan PAU Jewellery dengan Euro Gold & Silver Bullion;
6. siapa pemilik atau pengelola akun media sosial terkait;
7. siapa pihak yang menerima pembayaran konsumen;
8. siapa yang menerbitkan invoice;
9. siapa yang bertanggung jawab terhadap transaksi;
10. serta apakah seluruh aktivitas promosi tersebut merupakan kegiatan resmi perusahaan.

Menurut LBH Brawijaya, pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui dokumen dan klarifikasi resmi sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi.

BUKAN HANYA SOAL NAMA, TETAPI SOAL TANGGUNG JAWAB

LBH Brawijaya menegaskan bahwa inti persoalan bukan semata-mata mengenai penggunaan nama Ian Limanto Pausyan, PAU Jewellery, atau Euro Gold & Silver Bullion.

Persoalan yang jauh lebih penting adalah siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab kepada konsumen ketika transaksi dilakukan.

Apabila transaksi dilakukan atas nama PT Emas Sembilan Empat, maka harus jelas dasar kewenangan orang yang bertindak untuk dan atas nama perseroan.

Apabila transaksi dilakukan oleh PAU Jewellery sebagai entitas yang berbeda, maka identitas badan usaha atau pelaku usaha yang sebenarnya juga harus jelas.

Apabila transaksi dilakukan secara pribadi, maka tidak semestinya masyarakat memperoleh kesan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi resmi suatu perseroan tanpa dasar kewenangan yang jelas.

LBH BRAWIJAYA BUKA RUANG KLARIFIKASI

LBH Brawijaya menyatakan memberikan ruang kepada Ian Limanto Pausyan, PT Emas Sembilan Empat, pengelola PAU Jewellery, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.

Klarifikasi tersebut dapat berupa keterangan, dokumen perusahaan, dokumen penunjukan, perjanjian kerja sama, bukti kewenangan, dokumen transaksi, maupun dokumen lain yang relevan.

LBH Brawijaya menilai hak jawab penting agar masyarakat memperoleh informasi secara berimbang.

«“Kami tidak sedang menyatakan seseorang bersalah. Yang kami persoalkan adalah kebutuhan publik untuk mengetahui siapa pihak yang sebenarnya melakukan transaksi, atas nama siapa transaksi dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila konsumen mengalami persoalan,” tegas LBH Brawijaya.»

MASYARAKAT DIMINTA TIDAK HANYA PERCAYA PADA PROMOSI MEDIA SOSIAL

LBH Brawijaya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi bernilai besar hanya berdasarkan promosi melalui media sosial.

Calon konsumen disarankan:

1. Memastikan identitas badan usaha atau penjual.
2. Memeriksa legalitas dan identitas pelaku usaha.
3. Memastikan pihak yang berwenang melakukan transaksi.
4. Meminta invoice atau dokumen transaksi.
5. Memastikan nama penerima pembayaran.
6. Memastikan hubungan penerima pembayaran dengan penjual.
7. Menyimpan seluruh bukti komunikasi.
8. Menyimpan bukti transfer dan dokumen pengiriman.
9. Memastikan spesifikasi barang yang dibeli.
10. Meminta dokumen pendukung yang relevan untuk transaksi bernilai besar.

Untuk perdagangan melalui sistem elektronik, ketentuan PMSE juga terus diperbarui. Permendag 19 Tahun 2026 saat ini berlaku dan menggantikan Permendag 31 Tahun 2023, sehingga pelaku usaha digital perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku saat kegiatan usaha dilakukan.

TRANSPARANSI HARUS DIJAWAB DENGAN DOKUMEN

LBH Brawijaya menegaskan bahwa persoalan ini tidak seharusnya berkembang menjadi perang opini di media sosial.

Dokumen perusahaan harus bicara. Dokumen transaksi harus bicara. Kewenangan harus dapat dibuktikan. Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti.

Kejelasan mengenai hubungan Ian Limanto Pausyan, PAU Jewellery, PT Emas Sembilan Empat, dan Euro Gold & Silver Bullion menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan antara aktivitas pribadi, aktivitas toko atau merek, dan aktivitas yang benar-benar dilakukan untuk dan atas nama perseroan.

LBH Brawijaya juga menegaskan bahwa setiap dugaan kerugian konsumen harus diperiksa berdasarkan bukti dan hubungan hukum masing-masing transaksi.

Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya karena viral di media sosial. Namun, apabila terdapat bukti transaksi dan kerugian, persoalan tersebut juga tidak boleh diabaikan.

LBH Brawijaya menyerukan: buka status hukumnya, buka hubungan usahanya, jelaskan kewenangannya, transparankan mekanisme transaksinya, dan berikan hak jawab kepada seluruh pihak.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Artikel Lainnya

Bang ARE, Calon Kepala Desa Dukuhkarya Nomor Urut 2, Usung Visi Dukuhkarya Maju dan Sejahtera

||Karawang||Tinta Merah Click|| Bang Are Calon Kepala Dukuhkarya, Kecamatan Rengasdengklok,...

Ketua LBH Gemuk Baki Rikal Lesmana Angkat Bicara Ada Nya Oknum Kepala Desa Amansari Ikut Kampanye Di Salah Satu Calon No Urut 2

Karawang||Tinta Merah Click||Dugaan keterlibatan salah satu Kepala Desa di...

Kades Amansari Diduga Kampanye Dukung Salah Satu Pilkades No Urut 2 Pihak Kecamatan Harus Turun tangan Kasih Sanksi 

Karawang- Tinta Merah Click --Salah satu kepala desa Amansari...

Pilkades Amansari Memasuki Tahapan Penetapan Nomor Urut, Nani Komalasari Dapat Nomor 02

Karawang||Tinta Merah Click||Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Amansari, Kecamatan...

Diiringi Ratusan Pendukung, Mahpudin Alias Apud Raih Nomor Urut 2 Pilkades Kertasari Karawang

Karawang | Tinta Merah Click|| Bakal Calon Kepala Desa...

Disinyalir Kios Milik Dayat Berlokasi Di Kota Agung, Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Subsidi, APH Diminta Bertindak

TANGGAMUS–Tinta Merah Click - Dugaan penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar...

Peristiwa

Bang ARE, Calon Kepala Desa Dukuhkarya Nomor Urut 2, Usung Visi Dukuhkarya Maju dan Sejahtera

||Karawang||Tinta Merah Click|| Bang Are Calon Kepala Dukuhkarya, Kecamatan Rengasdengklok,...

Ketua LBH Gemuk Baki Rikal Lesmana Angkat Bicara Ada Nya Oknum Kepala Desa Amansari Ikut Kampanye Di Salah Satu Calon No Urut 2

Karawang||Tinta Merah Click||Dugaan keterlibatan salah satu Kepala Desa di...

Kades Amansari Diduga Kampanye Dukung Salah Satu Pilkades No Urut 2 Pihak Kecamatan Harus Turun tangan Kasih Sanksi 

Karawang- Tinta Merah Click --Salah satu kepala desa Amansari...

Pilkades Amansari Memasuki Tahapan Penetapan Nomor Urut, Nani Komalasari Dapat Nomor 02

Karawang||Tinta Merah Click||Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Amansari, Kecamatan...

Diiringi Ratusan Pendukung, Mahpudin Alias Apud Raih Nomor Urut 2 Pilkades Kertasari Karawang

Karawang | Tinta Merah Click|| Bakal Calon Kepala Desa...

Disinyalir Kios Milik Dayat Berlokasi Di Kota Agung, Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Subsidi, APH Diminta Bertindak

TANGGAMUS–Tinta Merah Click - Dugaan penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar...

Artikel Populer

^
✕
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X