Karawang||Tinta Merah Click||Persoalan seperti ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat, khususnya ketika seseorang mengaku memiliki kemampuan atau akses untuk membantu mengurus dokumen penting seperti sertifikat tanah (SHM).(25/9/26)
Menurut Rikal Lesmana Ketua LBH Gemuk Baki Berdasarkan informasi yang disampaikan, seorang pria berinisial Tahyar alias Hejo disebut menawarkan bantuan kepada korban, Nabin, untuk mengurus pengambilan sertifikat tanah dengan cepat. Setelah biaya sebesar Rp7 juta disepakati, korban disebut telah menyerahkan uang tersebut. Namun, sampai saat ini sertifikat yang dijanjikan belum diterima. Korban juga disebut telah berupaya mencari pihak yang bersangkutan, tetapi tidak ditemukan di kediamannya dan nomor teleponnya dikabarkan sudah tidak aktif.
Jika rangkaian peristiwa tersebut benar sebagaimana yang dilaporkan korban, tentu kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dan perlu mendapatkan penanganan dari pihak berwajib. Apalagi persoalannya berkaitan dengan uang masyarakat serta dokumen pertanahan yang memiliki nilai dan kepentingan hukum bagi pemiliknya.
Langkah korban untuk membawa persoalan ini ke Polresta Karawang merupakan jalur yang tepat agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri proses pemberian uang, komunikasi antara korban dan terlapor, tujuan pembayaran, serta apakah benar ada upaya pengurusan sertifikat sebagaimana yang dijanjikan.
Di sisi lain, penting bagi semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta berarti telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya unsur penipuan harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mendapatkan tawaran pengurusan dokumen penting dengan janji proses cepat. Sebaiknya setiap pembayaran, kesepakatan, maupun penyerahan dokumen dibuat secara jelas dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Semoga laporan ini segera mendapat tindak lanjut dari pihak berwajib dan persoalan dapat menemukan titik terang. Jika memang terdapat hak korban yang belum dipenuhi, tentunya diharapkan ada penyelesaian sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat kesalahpahaman atau fakta lain, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan bukti yang ada.
Yang paling penting, jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut sehingga menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Biarkan aparat penegak hukum mengungkap fakta secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.











