KARAWANG | TINTA MERAH CLIK— Proyek rehabilitasi enam ruang kelas SDN Kertajaya I, Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dikeluhkan akibat aktivitas pekerjaan yang dilaporkan terhenti hampir dua pekan, kini kualitas sejumlah bagian bangunan turut dipertanyakan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran Rp398.895.000 dan dikerjakan oleh CV HKS Jaya Abadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan dijadwalkan rampung pada 14 Oktober 2026. Namun, menjelang berakhirnya masa kontrak, progres pekerjaan disebut belum mencapai 40 persen.
Selain persoalan keterlambatan, kondisi pemasangan baja ringan, genteng metal, hingga kusen bangunan menjadi perhatian yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi sebagaimana disampaikan dalam laporan ini, pemasangan baja ringan diduga belum menggunakan sistem pengikat yang semestinya. Sejumlah bagian terlihat menempel pada tembok, sementara penggunaan angkur atau dynabolt yang tertanam pada balok beton bagian atas perlu dipastikan kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Pemasangan genteng metal juga dipertanyakan karena terlihat tidak rata, bergelombang, serta diduga kurang presisi terhadap susunan reng. Kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah pemasangan telah memenuhi standar teknis dan ketentuan dalam dokumen kontrak.
Tak hanya itu, kondisi sejumlah kusen yang terlihat mengalami kerusakan akibat rayap juga menjadi perhatian. Penggunaan kompon gipsum untuk menutupi bagian yang rusak, apabila benar dilakukan tanpa perbaikan atau penggantian sesuai kebutuhan teknis, patut dievaluasi agar tidak sekadar menutupi kerusakan secara visual.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada keterlambatan pekerjaan. Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang bersama pengawas teknis dan pihak terkait perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap progres fisik, mutu material, metode pemasangan, serta kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi teknis.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran yang bersumber dari uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan menghasilkan bangunan yang aman serta layak digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, instansi berwenang perlu mempertimbangkan sanksi administratif maupun langkah kontraktual lainnya sesuai aturan yang berlaku, termasuk penanganan pembayaran berdasarkan progres dan hasil pekerjaan yang telah diverifikasi.
Terlebih, bangunan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan belajar mengajar. Karena itu, aspek keselamatan siswa tidak boleh dikorbankan demi mengejar penyelesaian proyek atau menekan biaya pelaksanaan.
Hingga berita ini disusun, pihak CV HKS Jaya Abadi belum memberikan keterangan atau hak jawab terkait dugaan ketidaksesuaian pemasangan baja ringan, genteng metal, kondisi kusen, serta keterlambatan pekerjaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pelaksana untuk menjelaskan kondisi di lapangan, spesifikasi material yang digunakan, kendala pekerjaan, serta langkah perbaikan yang telah atau akan dilakukan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan, kondisi progres terakhir, dan langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Masyarakat dan wali murid berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran pendidikan. Transparansi, pengawasan yang serius, dan pertanggungjawaban pelaksana menjadi hal penting agar proyek rehabilitasi sekolah benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menyisakan persoalan mutu dan keselamatan bangunan.











