KARAWANG —Tinta Merah Click -Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi atau menyimpulkan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor sebelum terdapat bukti hukum yang secara sah mengaitkan dirinya dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Hendra, pemberantasan korupsi harus didukung sepenuhnya. Namun pemberantasan korupsi juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, due process of law, serta pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual.
“Kami mendukung penuh KPK mengusut perkara dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor. Tetapi jangan karena ada perkara di lingkungan ATR/BPN kemudian Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung dianggap terlibat. Itu harus dibuktikan dengan fakta, alat bukti dan konstruksi hukum yang jelas,” ujar Hendra Supriatna.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya pemberitaan mengenai perkembangan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam pemberitaan Tempo pada 18 September 2026, KPK disebut masih mendalami keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan menyatakan bahwa sampai saat ini belum terdapat keterlibatan Nusron Wahid yang telah dinyatakan oleh KPK dalam perkara tersebut.
Hendra menilai posisi tersebut penting untuk dipahami masyarakat agar tidak terjadi pengadilan opini sebelum proses hukum selesai.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BUKAN SEKADAR SEMBOYAN
LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah hanya berdasarkan pemberitaan, dugaan, kedekatan jabatan, hubungan kelembagaan, ataupun karena terdapat pihak lain dalam satu institusi yang sedang diperiksa aparat penegak hukum.
Prinsip tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 8 ayat (1), mengatur bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut memperkuat pengaturan mengenai hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, kewenangan penyidik, upaya paksa, praperadilan, serta mekanisme hukum acara pidana.
“Jadi prinsipnya jelas. Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Proses pidana harus dibangun berdasarkan fakta dan pembuktian. Jangan seseorang dihukum terlebih dahulu oleh opini publik, sementara proses hukum masih berjalan,” tegas Hendra.
KETERLIBATAN DALAM SATU INSTITUSI TIDAK OTOMATIS BERARTI TERLIBAT PIDANA
Menurut Hendra, masyarakat harus membedakan antara tanggung jawab kelembagaan dengan pertanggungjawaban pidana individual.
Apabila terdapat pegawai, pejabat, atau pihak tertentu di lingkungan ATR/BPN yang diduga melakukan tindak pidana, maka pihak yang memiliki bukti keterlibatan harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Namun, menurutnya, hubungan struktural dalam sebuah kementerian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seorang menteri mengetahui, memerintahkan, menerima keuntungan, atau turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan bawahannya.
“Jangan menggunakan logika bahwa karena seseorang adalah menteri, lalu setiap perbuatan pidana yang dilakukan orang di bawah kementeriannya otomatis menjadi tanggung jawab pidana menteri. Dalam hukum pidana harus dilihat siapa melakukan apa, siapa mengetahui apa, siapa memberikan perintah, siapa menerima keuntungan, dan apa bukti yang menghubungkan orang tersebut dengan tindak pidana,” kata Hendra.
Ia menambahkan, apabila nantinya KPK menemukan bukti yang mengarah kepada siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Namun sebelum itu terjadi, publik harus menghormati proses penyidikan dan tidak membuat kesimpulan yang melampaui fakta hukum yang tersedia.
KPK HARUS PROFESIONAL, OBJEKTIF DAN TRANSPARAN
LBH Arya Mandalika menyatakan dukungannya terhadap KPK dalam mengusut perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Menurut Hendra, KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.
Karena itu, LBH Arya Mandalika meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai hukum acara pidana.
“Kami tidak meminta KPK menghentikan perkara. Tidak. Silakan KPK bekerja. Bahkan kami mendukung KPK membongkar seluruh jaringan apabila memang ada. Tetapi setiap orang harus ditempatkan sesuai bukti dan perannya masing-masing,” ujar Hendra.
Menurutnya, transparansi proses hukum juga penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada bukti, buka berdasarkan mekanisme hukum. Kalau belum ada bukti keterlibatan seseorang, jangan membuat opini seolah-olah orang tersebut sudah pasti terlibat. Ini penting demi keadilan,” tambahnya.
NUSRON WAHID JUGA BERHAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM
Hendra menegaskan bahwa posisi Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN tidak menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Nusron Wahid dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 21 Oktober 2024. Dalam keterangan resmi ATR/BPN setelah pelantikan, Nusron menyampaikan agenda mengenai reforma agraria, pemanfaatan tanah negara yang telantar, serta penyelesaian sengketa pertanahan.
Di bawah kepemimpinannya, Kementerian ATR/BPN juga menerbitkan sejumlah regulasi di bidang pertanahan.
Di antaranya Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditandatangani Nusron Wahid dan kemudian diubah melalui Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut tercatat dalam JDIH ATR/BPN sebagai peraturan yang berlaku.
Pada 2026, Nusron juga menandatangani Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang tercatat berstatus berlaku.
“Ini bukan berarti kami mengatakan seluruh kebijakan Menteri ATR/BPN pasti benar atau tidak boleh dikritik. Kritik terhadap pemerintah adalah hal yang sah. Tetapi kritik kebijakan berbeda dengan tuduhan pidana. Kalau mau menuduh seseorang melakukan tindak pidana, harus ada dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Hendra.
KRITIK BOLEH, TUDUHAN PIDANA HARUS DIBUKTIKAN
LBH Arya Mandalika menilai masyarakat tetap mempunyai hak untuk melakukan kontrol terhadap Kementerian ATR/BPN.
Pengawasan publik terhadap pelayanan pertanahan, penerbitan HGB, sertifikasi tanah, tata kelola pertanahan, hingga kemungkinan praktik percaloan atau korupsi harus tetap dilakukan.
Namun, menurut Hendra, pengawasan publik harus dilakukan secara proporsional.
“Kami tidak pernah mengatakan ATR/BPN tidak boleh dikritik. Justru lembaga pemerintah harus diawasi. Tetapi kritik harus berbasis data. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan. Kalau ada dugaan korupsi, berikan bukti kepada aparat penegak hukum. Jangan menggantikan proses penyidikan dengan pengadilan opini,” katanya.
Hendra juga mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai perkara hukum harus tetap membedakan antara tersangka, saksi, pihak yang diperiksa, pihak yang disebut dalam perkara, dan pihak yang secara hukum telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.Perbedaan tersebut sangat penting agar masyarakat tidak menerima informasi secara keliru.
JANGAN ADA PENGHAKIMAN BERDASARKAN JABATAN
Menurut Hendra, salah satu bahaya dalam pemberitaan perkara korupsi adalah munculnya anggapan bahwa pimpinan sebuah lembaga pasti mengetahui seluruh tindakan bawahannya.
Padahal, sebuah kementerian memiliki struktur organisasi yang luas dengan banyak pejabat dan unit kerja.
“Seorang menteri bukan berarti mengetahui setiap tindakan individual seluruh pejabat dan pegawai di kementeriannya. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus dicari hubungan hukumnya. Apakah ada perintah? Apakah ada komunikasi yang relevan? Apakah ada keuntungan? Apakah ada kesengajaan? Apakah ada bukti lain? Itu wilayah penyidik untuk membuktikannya,” ungkap Hendra.
Ia mengatakan, LBH Arya Mandalika tidak akan menghalangi proses hukum terhadap siapa pun.
Sebaliknya, LBH Arya Mandalika mendorong agar seluruh pihak yang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum.
Namun demikian, lembaga tersebut juga menilai setiap orang yang belum terbukti bersalah harus memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
LBH ARYA MANDALIKA: KALAU ADA BUKTI, PROSES; KALAU BELUM ADA, JANGAN MENGHAKIMI
Hendra menegaskan kembali posisi LBH Arya Mandalika.
“Posisi kami sangat jelas. Kami mendukung pemberantasan korupsi. Kami mendukung KPK bekerja. Kami mendukung siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana untuk diproses. Tetapi kami juga berdiri untuk prinsip keadilan. Jangan seseorang dihukum oleh opini sebelum hukum membuktikannya,” tegasnya.
Menurut Hendra, prinsip tersebut berlaku kepada semua orang tanpa terkecuali, termasuk pejabat negara.
“Kalau nanti KPK menemukan bukti bahwa Pak Nusron Wahid memang terlibat, maka silakan hukum ditegakkan sesuai ketentuan. Tetapi kalau belum ada bukti keterlibatan, jangan dipaksakan seolah-olah beliau sudah pasti terlibat,” katanya.
“Jabatan tidak boleh menjadi tameng dari hukum, tetapi jabatan juga tidak boleh menjadi alasan seseorang dihukum oleh opini. Ukurannya tetap hukum dan pembuktian,” lanjut Hendra.
PERKARA HGB HARUS MENJADI MOMENTUM PEMBENAHAN ATR/BPN
LBH Arya Mandalika juga berharap perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tidak hanya berakhir pada penindakan terhadap individu apabila memang terbukti bersalah.
Menurut Hendra, perkara tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki mekanisme pelayanan pertanahan, memperketat pengawasan terhadap proses HGB, meningkatkan transparansi, serta memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
“Kalau ada kelemahan sistem, perbaiki sistemnya. Kalau ada oknum yang bermain, tindak oknumnya. Kalau ada pelanggaran prosedur, periksa prosedurnya. Jangan semua persoalan kemudian diarahkan kepada satu orang tanpa melihat konstruksi persoalannya secara utuh,” ujar Hendra.
Ia menilai penguatan manajemen risiko di lingkungan ATR/BPN juga relevan dalam konteks pembenahan kelembagaan. Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 memang secara khusus mengatur manajemen risiko di lingkungan kementerian dan ditandatangani oleh Nusron Wahid.PENUTUP: HUKUM HARUS BERBICARA DENGAN BUKTI
LBH Arya Mandalika kembali menyerukan kepada masyarakat, media, maupun pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak menghakimi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berdasarkan informasi yang belum terbukti secara hukum.
“Kami ingin menyampaikan pesan sederhana kepada publik: jangan hakimi seseorang sebelum hukum
membuktikannya,” kata Hendra.
“Kalau ada bukti, sampaikan kepada KPK. Kalau ada dugaan, silakan dilaporkan. Kalau ada kesalahan, silakan diproses. Tetapi jangan mengubah dugaan menjadi kepastian dan jangan mengubah pemberitaan menjadi vonis,” tegasnya.
Menurut Hendra, keadilan harus berlaku dua arah: pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas, tetapi hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil juga harus dihormati.
“Bukan siapa orangnya yang menjadi ukuran, bukan pula jabatannya yang menjadi ukuran. Yang menjadi ukuran adalah fakta, alat bukti, proses hukum, dan putusan pengadilan.”
LBH Arya Mandalika menyatakan akan terus mendukung pemberantasan korupsi sekaligus mengawal agar proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, objektivitas, transparansi, keadilan, serta asas praduga tak bersalah.
HENDRA SUPRIATNA, S.H., M.H.
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika











