Karawang||Tinta Merah Click||Dugaan rangkap jabatan Bendahara Desa sebagai Bendahara P3A Dewa Tirta di Desa Sindangkarya merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Apabila benar terdapat ketentuan yang melarang perangkat desa menjadi pengurus inti P3A, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran.{08/07/26}
Menurut Ketua Lbh Gemuk Baki Rikal Lesmana Pernyataan Ketua P3A mengenai pengelolaan keuangan yang didominasi oleh lingkaran keluarga kepala desa juga merupakan informasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Namun, pernyataan tersebut masih merupakan klaim yang harus diverifikasi dan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan anggaran.
Oleh karena itu, dinas terkait, inspektorat, maupun instansi pembina P3A perlu segera melakukan klarifikasi dan audit administratif terhadap kepengurusan serta mekanisme pengelolaan dana program. Jika ditemukan adanya
pelanggaran terhadap aturan, sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, asas praduga tak bersalah tetap dihormati, sementara kepentingan publik dan keamanan keuangan negara tetap terlindungi.
Penulis (Bongsor)











