KARAWANG —Tinta Merah Click -Dugaan persoalan pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Plawad, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah keluarga seorang anak mengaku mengalami kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan ketika anak tersebut dalam kondisi muntah-muntah, demam, serta mengalami hidung berdarah hingga dua kali.
Berdasarkan keterangan keluarga, anak tersebut bernama Anisa Parnas Sapana, putri dari Sarah. Keluarga menyebut anak tersebut merupakan cucu dari almarhum anggota Kepolisian, Bapak Dahlan, dan istrinya, Eva Ropani.
Keluarga mengaku membawa anak tersebut untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis. Namun, menurut keterangan keluarga, pelayanan yang mereka harapkan diduga tidak diperoleh sebagaimana mestinya. Keluarga bahkan mengaku mendapatkan arahan untuk pulang, meskipun menurut mereka waktu pelayanan masih berlangsung.
Persoalan lain yang dipertanyakan keluarga berkaitan dengan permintaan surat rujukan. Menurut keterangan keluarga, mereka sempat meminta rujukan, tetapi disebut mendapat informasi bahwa pelayanan telah tutup. Keluarga mempertanyakan hal tersebut karena mereka menilai kedatangan mereka masih berada dalam waktu pelayanan.
Selain itu, Fauji dan Sairah, yang disebut sebagai orang tua pasien, menyampaikan keberatan karena merasa tidak memperoleh pemeriksaan dan pelayanan sebagaimana yang diharapkan.
LBH ARYA MANDALIKA MINTA DINKES LAKUKAN PEMERIKSAAN
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Arya Mandalika, Presiden Direktur Arya Mandalika sekaligus anggota PSI. Ia meminta agar laporan keluarga tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan tidak berhenti hanya pada saling klaim antara keluarga pasien dengan pihak fasilitas kesehatan.
Menurut Arya Mandalika, apabila benar terdapat pasien anak dengan keluhan demam, muntah-muntah dan hidung berdarah, maka kronologi pelayanan perlu diperiksa secara objektif, termasuk apakah pasien telah melalui proses pemeriksaan awal atau triase serta bagaimana keputusan terkait rujukan dibuat.
“Kami meminta PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang memastikan laporan ini diperiksa secara objektif. Masyarakat yang datang ke fasilitas kesehatan pemerintah harus mendapatkan pelayanan sesuai prosedur dan standar yang berlaku,” ujar Arya Mandalika.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut diberikan atau tidak diberikannya surat rujukan.
Menurutnya, pemeriksaan perlu melihat seluruh rangkaian pelayanan, mulai dari waktu pasien datang, petugas yang menerima, kondisi pasien ketika datang, pemeriksaan yang dilakukan, pencatatan rekam medis, komunikasi dengan keluarga, hingga alasan apabila rujukan tidak diberikan.
“Kalau memang ada alasan medis atau administratif sehingga rujukan tidak dapat diberikan, harus ada penjelasan dan dasar prosedurnya. Begitu juga apabila pasien diminta pulang, harus dapat dijelaskan berdasarkan pelayanan dan kondisi pasien saat itu,” katanya.
PUSKESMAS PLAWAD DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Berdasarkan dokumen publik yang dapat ditemukan, UPTD Puskesmas Plawad merupakan unit pelayanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Dokumen Pemerintah Kabupaten Karawang juga mencantumkan wilayah kerja Puskesmas Plawad meliputi Kelurahan Palumbonsari, Kelurahan Plawad, Desa Tegalsawah dan Desa Margasari.
Sementara itu, sejumlah dokumen Puskesmas Plawad tahun 2023–2024 mencantumkan Hj. Isnawati, SST., M.Si., NIP 19680927 198902 2 002, sebagai Kepala UPTD Puskesmas Plawad.
LBH Arya Mandalika meminta pihak Puskesmas Plawad, termasuk Kepala UPTD Puskesmas Plawad Hj. Isnawati, SST., M.Si., memberikan klarifikasi mengenai kronologi pelayanan pada saat kejadian.
Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menjelaskan apakah pasien telah mendapatkan pemeriksaan, bagaimana kondisi pasien ketika datang, kapan keluarga meminta rujukan, serta apa alasan pelayanan atau rujukan tidak diberikan sebagaimana yang diharapkan keluarga.
MINTA BKPSDM DAN INSPEKTORAT TURUN TANGAN
Arya Mandalika juga meminta BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan apabila dari hasil verifikasi ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, standar pelayanan, maupun ketentuan administrasi pemerintahan.
“Kami meminta BKPSDM dan Inspektorat melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan. Tetapi jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan agar persoalan ini tidak menjadi tuduhan sepihak,” tegas Arya Mandalika.
Menurutnya, pemeriksaan juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pelayanan masyarakat di Puskesmas Plawad.
EVALUASI JAM PELAYANAN DAN MEKANISME RUJUKAN
LBH Arya Mandalika meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan evaluasi terhadap beberapa aspek pelayanan, antara lain:
• kejelasan jam pelayanan;
• mekanisme penerimaan dan triase pasien;
• pelayanan terhadap pasien anak;
• prosedur pemberian rujukan;
• pencatatan pemeriksaan dan rekam medis;
• komunikasi petugas dengan keluarga pasien; dan
• mekanisme pengaduan masyarakat.
“Jangan sampai ada masyarakat yang datang mencari pertolongan kesehatan tetapi merasa tidak memperoleh pelayanan yang layak. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen dan standar operasional yang berlaku,” ujar Arya Mandalika.
Ia juga meminta agar keluarga pasien dapat menyampaikan pengaduan secara resmi dan memperoleh jawaban dari pihak yang berwenang.
MENUNGGU KLARIFIKASI PUSKESMAS PLAWAD DAN DINAS KESEHATAN
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan keluarga pasien dan belum merupakan kesimpulan resmi bahwa telah terjadi pelanggaran oleh Puskesmas Plawad atau petugas tertentu.
Pihak Puskesmas Plawad dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian, kondisi pasien ketika datang, tindakan yang dilakukan, waktu pelayanan, serta alasan terkait permintaan rujukan.
LBH Arya Mandalika menyatakan akan mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan resmi agar fakta kejadian dapat diketahui secara objektif.
“Intinya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Kalau ada kekurangan, harus dievaluasi. Kalau ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Namun apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan,” pungkas Arya Mandalika.











