TANGGAMUS-Tinta Merah Click-Dugaan pemotongan atau pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di SD Negeri 2 Tirom , Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya potongan dana bantuan PIP yang seharusnya diterima secara penuh oleh siswa miskin.Informasi yang diperoleh menyebutkan, dana PIP tersebut diduga dipungut oleh oknum guru Di SDN Tirom bernama SUPARMAN dengan meminta sejumlah uang” sebesar Rp 50.000 per siswa tanpa kejelasan tujuan penggunaan dana tersebut.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media ini minggu 21 JUNI 2026 bahwa pungli yang dilakukan oknum SDN 2 Tirom, bernama SUPARMAN ini sudah berlangsung bertahun-tahun dari tahun 2022, hingga saat ini masih terus berjalan, seharus nya Nilai PIP yang di Terima siswa sebesar Rp 450 utuh, namun tidak untuk penerima PIP Di SD Negri 2 Tirom dipotong sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah ) sampai dengan 100 rupiah dengan tujuan yang tak jelas, SUPARMAN berdalih iya melakukan pemotongan PIP tersebut hasil musyawarah dengan semua wali murid
Upaya konfirmasi media melalui pesan singkat chat dan telepon whatsapp kepada oknum SD Negri 1 Tirom, SUPARMAN Kecamatan Pematang Sawa, namu belum mendapatkan respons.
Sanksi dan Ketentuan Hukum terkait Pemotongan Dana PIPPemotongan dana PIP merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 4 tahun jika terbukti menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara
“Ancaman pidana minimal 4 tahun berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.Korupsi: Tindakan memotong, menyalahgunakan, atau mengalihkan dana PIP termasuk tindak pidana korupsi.Selain itu, pihak-pihak yang terlibat seperti satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan lembaga penyalur juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pengurangan kuota penerima PIP hingga 80%, serta sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku.
Harapan Masyarakat dan para wali murid di SDN 2 tirom mengharapkan adanya transparansi dan tindakan tegas terhadap dugaan pungli ini untuk memastikan dana bantuan sosial PIP benar-benar sampai kepada siswa yang berhak tanpa pemotongan., Pihak berwenang di Tanggamus diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan kejelasan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial pemerintah (RUSDI)
Disinyalir oknum Guru Di SD Negri 2 Tirom, Kecamatan PematangSawa Pungli Program Indonesia PIntar Rp 50.000
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.







