Karawang–Tinta Merah Click -Isu penegakan hukum dan etika pemerintahan desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menyusul dugaan rangkap jabatan yang melibatkan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.(04/8/26)
Dua nama yang disebut, IN dan YN diketahui masih aktif menjalankan fungsi sebagai anggota BPD, meskipun keduanya telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara normatif, praktik rangkap jabatan semacam ini telah diatur dan dilarang secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN, termasuk P3K, Pemerintah desa wajib menjaga netralitas serta dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menempatkan anggota BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang independen, bebas dari keterikatan jabatan lain yang dapat memengaruhi fungsi pengawasan dan legislasi desa.
Bahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat edarannya secara eksplisit melarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Larangan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik akuntabel, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Rangkap jabatan dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan pemerintahan. Dalam konteks desa, posisi BPD memiliki peran strategis sebagai mitra sekaligus pengawas kepala desa, sehingga independensi menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
Aturan yang berlaku secara jelas menyebutkan bahwa apabila seorang anggota BPD maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan. Tidak terdapat ruang kompromi untuk menjalankan kedua posisi tersebut secara bersamaan.
Namun demikian, hingga kini IN dan YN.CP masih tercatat aktif sebagai anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan, meskipun telah menerima status, hak, dan kewajiban sebagai PSM.LPM. Situasi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif apabila tidak segera diselesaikan.
Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya terbatas pada teguran tertulis atau pemberhentian dari jabatan, tetapi juga mencakup kewajiban pengembalian salah satu penghasilan yang diterima selama masa rangkap jabatan, karena dinilai tidak sah secara hukum. Bahkan, dalam kondisi tertentu, praktik tersebut dapat berujung pada implikasi pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian keuangan negara.











