KARAWANG —Tinta Merah Click -Perubahan posisi Asep Irawan Syafei dari pihak yang sebelumnya tampil menyuarakan persoalan konsumen perumahan Kartika Residence menjadi General Manager (GM) PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) memunculkan pertanyaan baru di tengah proses penanganan perkara yang berkaitan dengan perusahaan pengembang tersebut.
Pertanyaan itu bukan semata mengenai keputusan Asep menerima jabatan sebagai GM. Persoalan yang kini dipertanyakan adalah siapa sebenarnya yang diwakili Asep ketika melakukan aksi atau menyampaikan tuntutan di hadapan Bank BTN Karawang, serta bagaimana nasib kepentingan konsumen yang sebelumnya menjadi dasar perjuangan tersebut?
Salah seorang konsumen perumahan Kartika Residence yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial M mengaku mempertanyakan posisi Asep ketika melakukan aksi di BTN.
Menurut M, apabila Asep ketika itu mengatasnamakan kepentingan konsumen, maka seharusnya jelas konsumen mana yang memberikan mandat dan kepentingan siapa yang sedang diperjuangkan.
«”Kami menjadi aneh. Ketika Asep Irawan melakukan aksi ke BTN, dia sebenarnya mewakili siapa? Konsumen yang mana? Apakah ada mandat dari para konsumen Kartika Residence?”»
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena konsumen merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberlangsungan pembangunan, status kredit, legalitas perumahan, serta kepastian hak atas rumah yang telah mereka beli.
Dari menyuarakan konsumen, kini menjadi bagian dari perusahaan
Sebelumnya, Asep Irawan diketahui tampil dalam kegiatan yang menyuarakan persoalan terkait BTN dan PT BAS. Dalam sejumlah aksi dan audiensi, persoalan tersebut bahkan dikaitkan dengan tuntutan agar dugaan permasalahan dalam penyaluran KPR dan pengelolaan proyek perumahan diproses secara hukum.
Namun, pada 11 Agustus 2026, Asep disebut telah ditunjuk menjadi GM PT BAS yang berkaitan dengan proyek Kartika Residence.
Perubahan posisi tersebut tentu tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran hukum.
Seseorang yang sebelumnya menjadi aktivis atau menyampaikan kritik terhadap sebuah perusahaan secara hukum tetap dapat saja menerima pekerjaan di perusahaan tersebut, sepanjang tidak terdapat perbuatan melawan hukum maupun konflik kepentingan yang dilarang.
Namun, dari perspektif kepentingan konsumen dan kepercayaan publik, perubahan posisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
Apakah kepentingan konsumen yang sebelumnya disuarakan masih menjadi prioritas?
Apakah tuntutan terhadap persoalan BTN dan PT BAS masih akan dikawal dengan standar yang sama?
Dan yang paling mendasar:
Bagaimana nasib hak konsumen Kartika Residence apabila orang yang sebelumnya tampil seolah-olah memperjuangkan kepentingan mereka kini justru menjadi bagian dari manajemen perusahaan pengembang?
Konsumen tidak boleh kehilangan posisi
M menilai, persoalan utama bukanlah apakah Asep boleh menjadi GM atau tidak.
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa hak konsumen tidak menjadi korban akibat perubahan posisi siapa pun.
Konsumen telah membeli rumah, memenuhi kewajiban pembayaran, dan memiliki kepentingan terhadap kepastian hukum serta penyelesaian setiap persoalan yang menyangkut proyek perumahan.
Karena itu, konsumen berhak mengetahui secara transparan:
1. Atas dasar apa Asep sebelumnya menyampaikan aspirasi mengenai persoalan Kartika Residence?
2. Apakah Asep memiliki mandat tertulis dari konsumen?
3. Konsumen mana saja yang memberikan mandat tersebut?
4. Apa tuntutan yang sebenarnya disampaikan kepada BTN?
5. Apakah tuntutan tersebut merupakan aspirasi pribadi, organisasi, atau benar-benar mandat konsumen?
6. Setelah menjadi GM PT BAS, apakah Asep masih memperjuangkan tuntutan yang sebelumnya dia sampaikan?
7. Apakah terdapat perubahan sikap atau posisi terhadap persoalan yang sebelumnya dia kritik?
8. Bagaimana Asep menjamin bahwa kepentingan konsumen tetap menjadi prioritas?
LBH Arya Mandalika diminta tetap mengawal hak konsumen
Dalam konteks tersebut, LBH Arya Mandalika perlu menjaga posisi yang independen.
Artinya, persoalan tidak boleh diarahkan menjadi konflik personal antara LBH dengan Asep.
Yang harus menjadi fokus adalah hak konsumen dan kepastian proses hukum.
Jika sebelumnya terdapat tuntutan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan permasalahan KPR diproses secara hukum, maka proses tersebut harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan perubahan hubungan atau posisi seseorang.
Demikian pula, jika terdapat pihak yang ternyata tidak cukup bukti untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, maka hal tersebut harus diterima sebagai bagian dari proses hukum yang objektif.
“Kami hanya ingin tahu, siapa yang memperjuangkan kami?”
M menegaskan bahwa konsumen tidak membutuhkan polemik mengenai siapa yang paling vokal.
Yang dibutuhkan konsumen adalah kepastian hak.
«”Kami sebagai konsumen hanya ingin tahu, siapa yang sebenarnya memperjuangkan kami dan atas dasar apa dia mengatasnamakan konsumen. Kalau sekarang sudah menjadi bagian dari perusahaan, lalu bagaimana dengan tuntutan dan kepentingan kami yang dulu dibawa?”»
Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk dijawab karena persoalan perumahan menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
Konsumen tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek dalam konflik antara perusahaan, bank, aktivis, maupun aparat penegak hukum.
Bukan tuduhan, tetapi permintaan klarifikasi
LBH Arya Mandalika juga perlu berhati-hati agar tidak menarik kesimpulan bahwa perubahan posisi Asep otomatis membuktikan adanya pengkondisian perkara, konflik kepentingan, atau transaksi tertentu.
Hal-hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen, komunikasi, saksi, keputusan perusahaan, maupun bukti transaksi.
Namun, perubahan posisi yang terjadi setelah sebelumnya Asep aktif menyuarakan persoalan PT BAS memang merupakan fakta yang layak diklarifikasi, terutama apabila terdapat konsumen yang merasa pernah menggunakan atau merasa diwakili oleh suara Asep.
Karena itu, pertanyaan yang paling sederhana sekaligus mendasar adalah:
“Ketika Asep Irawan Syafei berdemo di BTN dan berbicara mengenai persoalan Kartika Residence, sebenarnya dia mewakili siapa, konsumen yang mana, dan berdasarkan mandat apa?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi Asep, melainkan untuk memastikan bahwa suara dan hak konsumen tidak pernah digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan mereka sendiri.
akan terus mendorong agar persoalan ini ditempatkan dalam koridor transparansi, perlindungan konsumen, independensi penegakan hukum, dan kepastian hak masyarakat.











