KARAWANG –Tinta Merah Click -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyatakan akan segera melaporkan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penelaahan dan tindak lanjut sesuai kewenangan apabila terdapat bukti dan informasi awal yang memadai.
Direktur Pemantau Tindak Pidana Korupsi LBH Arya Mandalika, Fajar For Bakti, S.H., mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Fajar, apabila terdapat indikasi adanya intervensi terhadap proses pengadaan, baik melalui mekanisme penunjukan langsung maupun mini kompetisi, maka seluruh dugaan tersebut perlu ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara dengan tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah.
> “Kami akan segera menyampaikan laporan kepada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Selain itu, kami juga akan menyurati PPATK, BPK Perwakilan Jawa Barat, serta Kementerian Dalam Negeri agar masing-masing lembaga melakukan penelaahan sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, maka PPATK memiliki kewenangan melakukan analisis terhadap transaksi keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk apabila diperlukan penghitungan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fajar juga meminta Menteri Dalam Negeri menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap penyelenggara pemerintahan wajib menjalankan tugas berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Fajar menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi secara melawan hukum, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat dugaan persekongkolan atau pengaturan pemenang dalam proses pengadaan, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri fakta-fakta tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku apabila didukung alat bukti yang cukup.
> “Kami tidak ingin ada penghakiman di ruang publik. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, setiap dugaan yang didukung informasi awal yang memadai patut ditelusuri secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Fajar.
LBH Arya Mandalika juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan secara independen dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Wakil Bupati Karawang H. Maslani terkait dugaan yang berkembang. Pemberitaan ini memuat rencana pelaporan yang disampaikan LBH Arya Mandalika dan bukan merupakan pernyataan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











