Karawang||Tinta Merah Click||Persoalan dugaan adanya oknum wartawan yang menjadi koordinator pembagian uang kepada sejumlah media dalam kegiatan proyek pemerintah merupakan hal yang patut mendapat perhatian serius. Jika dugaan tersebut benar adanya, maka praktik seperti itu bukan hanya berpotensi mencederai marwah profesi jurnalistik, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Wartawan pada hakikatnya memiliki posisi penting di tengah masyarakat. Kehadiran pers bukan sekadar untuk mencari berita, mengejar publikasi, atau mendatangi lokasi proyek untuk kemudian mendapatkan uang dari pihak tertentu. Wartawan memiliki tanggung jawab untuk mencari informasi, melakukan verifikasi, menyampaikan fakta kepada masyarakat, serta mengawasi berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan publik.
Terlebih ketika yang menjadi objek pemberitaan adalah proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah. Proyek seperti pembangunan atau pengecoran jalan tentu berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran publik. Karena itu, keberadaan wartawan di lapangan seharusnya menjadi bagian dari fungsi pengawasan melalui pemberitaan yang objektif dan berimbang.
Menurut Rikal Lesmana Ketua LBH Gemuk Baki Namun apabila benar terdapat praktik di mana seorang oknum wartawan justru diduga berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan atau membagi-bagikan uang kepada sejumlah media yang datang ke lokasi proyek, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, posisi wartawan dapat menjadi tidak independen apabila terdapat hubungan kepentingan finansial dengan pihak pelaksana kegiatan.
Informasi mengenai adanya istilah “dana koordinasi” atau “dakor” juga semestinya tidak dianggap sebagai sesuatu yang biasa apabila memang berkaitan dengan pemberitaan media. Masyarakat berhak mengetahui untuk apa uang tersebut diberikan, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dan apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan pemberitaan mengenai proyek yang sedang berlangsung.diwilayah Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, sebagian proyek Pengecoran jalan Di wilayah Bojongkarya 1 Desa Rengasdengklok Selatan
Jangan sampai muncul anggapan bahwa setiap media atau wartawan yang datang ke lokasi proyek sudah “dikondisikan” melalui pemberian sejumlah uang. Jika praktik semacam itu memang terjadi, tentu akan menimbulkan pertanyaan: lalu siapa yang benar-benar melakukan kontrol terhadap pekerjaan proyek tersebut?
Fungsi kontrol sosial justru menjadi sangat penting ketika sebuah proyek pemerintah sedang berlangsung. Wartawan dapat melihat kondisi pekerjaan di lapangan, meminta keterangan kepada pelaksana, pemerintah desa, instansi terkait, maupun masyarakat, kemudian menyajikan informasi berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.
Misalnya, apabila ditemukan kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, volume pekerjaan yang tidak sesuai, pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau persoalan lain yang menyangkut kepentingan masyarakat, maka hal tersebut semestinya menjadi bahan pemberitaan dan pengawasan publik. Bukan malah sebaliknya, wartawan berada dalam posisi yang berpotensi membuat kritik terhadap proyek menjadi tumpul karena adanya kepentingan tertentu.
Pernyataan masyarakat yang menyayangkan dugaan perilaku tersebut juga patut menjadi bahan renungan bagi insan pers. Masyarakat memberikan kepercayaan kepada wartawan untuk menyampaikan informasi yang benar. Kepercayaan tersebut tidak mudah dibangun, tetapi dapat hilang hanya karena perilaku segelintir orang.
Yang perlu digarisbawahi, persoalan ini bukan berarti seluruh wartawan atau seluruh media dapat dipukul rata. Masih banyak wartawan yang bekerja dengan profesional, turun ke lapangan, melakukan konfirmasi, mengecek fakta, dan menyampaikan kritik berdasarkan kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran, yang harus dipersoalkan adalah tindakan individu yang bersangkutan, bukan profesinya secara keseluruhan.
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek maupun instansi pemerintah yang menangani kegiatan tersebut juga semestinya tidak menutup diri. Apabila benar ada pemberian dana kepada sejumlah media, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai dasar, tujuan, mekanisme, dan sumber dana tersebut. Transparansi penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan agar tidak muncul dugaan bahwa proyek tertentu berusaha menghindari pengawasan media.
Begitu pula dengan para wartawan yang datang ke lokasi proyek. Independensi harus tetap dijaga. Wartawan semestinya mampu membedakan antara hubungan profesional dalam mencari informasi dengan kepentingan pribadi. Ketika pemberitaan sudah dipengaruhi oleh pemberian uang, fasilitas, atau kepentingan tertentu, maka kepercayaan publik terhadap berita tersebut tentu dapat dipertanyakan.
Namun demikian, setiap informasi mengenai dugaan tersebut tetap harus diperlakukan secara hati-hati. Identitas pihak yang disebutkan, sumber uang, pihak pemberi, pihak penerima, serta tujuan pemberian harus diverifikasi. Pihak yang dituduh juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Dengan demikian, pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak.
Jika sampai berita diterbitkan pihak yang disebut belum berhasil dikonfirmasi karena identitasnya belum jelas, maka proses pencarian informasi dan konfirmasi tetap penting dilakukan. Prinsip keberimbangan harus dijaga agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam persoalan seperti ini bukan hanya nama satu orang wartawan atau satu media, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral yang besar. Wartawan memang bukan aparat penegak hukum dan bukan pula pelaksana proyek. Tetapi melalui pemberitaan yang independen, wartawan dapat membantu masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Karena itu, jangan sampai fungsi kontrol sosial berubah menjadi fungsi “pengamanan” kepentingan tertentu. Jangan sampai pemberitaan justru menjadi sesuatu yang dapat dinegosiasikan dengan uang. Dan jangan sampai kepentingan sesaat membuat nilai-nilai profesionalisme yang dibangun bertahun-tahun menjadi rusak.
Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, tentu perlu ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan serta kode etik yang berlaku. Sebaliknya, apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata informasi tersebut tidak benar atau terdapat kekeliruan, maka pihak yang menyebarkan informasi juga harus bersedia melakukan koreksi.
Pers yang sehat adalah pers yang berani mengkritik, tetapi juga berani mengoreksi apabila keliru. Wartawan yang profesional bukanlah wartawan yang paling banyak menerima pemberian, melainkan wartawan yang mampu menjaga independensi, melakukan verifikasi, dan tetap menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
Jangan gadaikan kepercayaan masyarakat hanya demi keuntungan sesaat. Sebab ketika independensi pers hilang, yang dirugikan bukan hanya wartawan atau media, tetapi masyarakat yang membutuhkan informasi yang benar dan dapat dipercaya











