TANGGAMUS- Tinta Merah Click– Tutut oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 1 Way asahan Kabupaten Tanggamus terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perempuan yang jadi Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Way asahan kecamatan pematang sawa ,terancam dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK Penuh Waktu, oleh inspektorat.
Guru PPPK Diberhentikan
TUTUT, diberhentikan sebagai abdi negara, karena diduga telah berselingkuh dengan seorang pria dan melahirkan anak diluar nikah.namun inspektorat tidak mempermasalah kan ayah dari anak Tutut melainkan fokus pada pelanggaran disiplin ASN, diduga tutut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tutut terancam sangsi berat berupa pemecatan.
sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengatakan kepada media Sabtu 20 JUNI 2026 semua bukti tuduhan tertuang dalam berita acara penyidikan (BAP)
”Semua yang tertuang dalam BAP pemeriksaan kami pada selasa mendarang sesuai dengan aduan masyarakat way asahan melalui media, kasus ini sebenar nya telah lama terjadi pada tahun 2023 lalu namun baru saat ditindak lanjuti ujar nya
”iya menambahkan pihak nya belum dapat memastikan sangsi apa yang akan dijatuh kan kepada oknum Guru PPPK tutut, jika nanti hasil pemeriksaan mencukupi alat bukti melanggar disiplin berat maka tidak menutupi kemungkinan Dijatuhi sangsi pemecatan dengan tidak hormat (PDTT) tutup nya
undang-undang ASN yang terlibat perselingkuhan ASN yang terlibat perselingkuhan melanggar kewajiban untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga integritas moral. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.Aturan dan sanksi yang mengikat ASN pelaku perselingkuhan meliputi:PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Mengatur sanksi disiplin berat untuk pelanggaran norma moral. Hukuman yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.PP Nomor 45 Tahun 1990: Pada Pasal 15 Ayat 1 secara tegas melarang PNS untuk melakukan perselingkuhan (hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah dan mewajibkan penjatuhan salah satu hukuman disiplin berat bagi
pelanggarnya.UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Mengamanatkan bahwa setiap ASN wajib menjaga kode etik dan perilaku, yang jika dilanggar merusak kehormatan serta martabat institusi.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Jika perselingkuhan terbukti memenuhi unsur tindak pidana perzinaan (Pasal 284 KUHP lama atau Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru), ASN bersangkutan juga terancam proses pidana umum.Apakah Anda sedang menangani kasus pelanggaran atau ingin tahu prosedur . (Team)







