KARAWANG, Tinta Merah Click– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak Satreskrim Polresta Karawang menelusuri dugaan penyalahgunaan nama institusi kepolisian dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan permintaan uang kepada sejumlah pihak penjual Obat-Obatan Tertentu (OOT), khususnya tramadol.
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik tersebut di wilayah Kabupaten Karawang, Bekasi, dan sekitarnya.
Dalam penelusuran internalnya, LBH Arya Mandalika menduga terdapat aktivitas mendatangi sejumlah toko obat dan pihak yang diduga menjual tramadol dengan membawa-bawa nama institusi kepolisian, khususnya Satnarkoba Polresta Karawang.
Aktivitas tersebut, menurut Hendra, perlu diperiksa karena diduga disertai tindakan menyerupai inspeksi, penggeledahan, hingga pengambilan barang yang disebut sebagai barang bukti.
“Kami tidak ingin nama besar institusi Polri dipergunakan oleh pihak mana pun untuk kepentingan pribadi,” tegas Hendra Pada Suarana.id Sabtu (31/10/2026).
Ia mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri dugaan permintaan uang kepada sejumlah pihak yang didatangi, termasuk informasi mengenai kemungkinan adanya setoran rutin bulanan.
Bahkan, LBH Arya Mandalika mengklaim memperoleh informasi terkait dugaan penggunaan rekening bank atas nama pihak lain untuk menerima aliran dana tersebut.
“Kalau benar ada pihak yang mengatasnamakan polisi, melakukan sidak tanpa kewenangan, meminta uang, atau menggunakan nama pejabat penegak hukum untuk menekan orang lain, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Soroti dugaan pencatutan nama aparat
Hendra menilai dugaan penggunaan nama institusi kepolisian, pejabat penegak hukum, hingga nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) harus menjadi perhatian serius.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menggunakan nama institusi atau pejabat negara tanpa kewenangan maupun sepengetahuan pihak terkait, aparat harus mengusutnya berdasarkan bukti.
LBH Arya Mandalika juga menyoroti aktivitas Konten Kreator AV dan media daring Angelvissionnews yang menurut mereka perlu ditelusuri dalam kaitannya dengan persoalan tersebut.
Hendra mengingatkan bahwa media seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab, bukan menjadi sarana untuk menekan atau mengintimidasi pihak tertentu.
“Media jurnalistik seharusnya menjadi instrumen kontrol sosial, bukan digunakan untuk menakut-nakuti, mengintimidasi, atau mencari keuntungan pribadi melalui pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” Tukas Sang Presiden Mandalika itu.
Klaim memiliki rekaman video
Dalam keterangannya, LBH Arya Mandalika menyebut memiliki sejumlah bahan investigasi, di antaranya rekaman video kegiatan sidak, dokumentasi, transkripsi percakapan, komunikasi elektronik, serta informasi yang diklaim berkaitan dengan dugaan aliran dana.
Salah satu rekaman yang disoroti disebut memperlihatkan suara seorang perempuan menyebut nama Polresta Karawang dan Satnarkoba Polresta Karawang.
Namun, menurut Hendra, rekaman tersebut harus diperiksa untuk memastikan identitas orang yang berbicara, pihak yang memberikan instruksi, serta ada atau tidaknya keterlibatan petugas kepolisian dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan penyebutan nama kepolisian dalam sebuah rekaman tidak serta-merta membuktikan bahwa aktivitas itu merupakan operasi resmi.
“Jangan sampai masyarakat dibuat percaya bahwa seseorang sedang memberantas peredaran obat-obatan terlarang, sementara di balik aktivitas tersebut justru muncul dugaan praktik yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
LBH Arya Mandalika juga meminta aparat menelusuri unggahan Angelvissionnews tertanggal 25 Oktober 2025 yang dinilai perlu diperiksa konteks dan kebenaran informasinya.
Siap serahkan bahan investigasi
Sebagai tindak lanjut, Hendra menyatakan LBH Arya Mandalika akan menyerahkan bahan investigasi yang dimiliki kepada Satreskrim Polresta Karawang.
Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak penjual obat-obatan tertentu, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas yang dipersoalkan.
“Kami meminta aparat segera melakukan penyelidikan. Jika bukti permulaan cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Hendra juga meminta Kapolri, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolresta Karawang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, pemberantasan peredaran obat-obatan tertentu harus dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan dan berdasarkan prosedur hukum.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena nama institusi kepolisian diduga dijadikan alat untuk kepentingan pribadi,” tutup Hendra Supriatna.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait atas dugaan yang disampaikan LBH Arya Mandalika serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(red)










