TANGGAMUS–Tinta Merah Click –Sikap sejumlah pejabat di Kabupaten Tanggamus yang dinilai sulit dihubungi untuk kepentingan konfirmasi dan klarifikasi pemberitaan kembali menuai sorotan dari kalangan jurnalis. Tidak hanya sulit ditemui, sejumlah wartawan juga mengaku mengalami pemblokiran nomor telepon oleh pejabat publik, sehingga menghambat proses kerja jurnalistik. Fenomena tersebut memunculkan keprihatinan di kalangan insan pers. Pasalnya, tindakan memblokir akses komunikasi dinilai bukan sekadar persoalan hubungan personal, melainkan dapat menghambat pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijalankan media terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
”Sorotan itu mengarah kepada Ketua Komisi V DPRD Kabupaten Tanggamus, Fraksi Gerindra ROMZI yang diduga melakukan pemblokiran nomor telepon wartawan Media saat hendak melakukan konfirmasi terkait informasi Pelayanan Di puskesmas Negara Batin Dan Puskesmas Kota Agung, kurang masksimal Dugaan tersebut memicu kritik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas pejabat publik.
Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran sebagai pilar keempat yang bertugas menyampaikan informasi, melakukan pengawasan, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Tidak hanya memblokir Kontak whatsapp Wartawan Media ini, sebelum pemblokiran Ketua Komisi V DPRD Tanggamus, FRAKSI Gerindra ROMSI Mengatakan Saya ini bukan operator Telkomsel yang semua nya harus saya jawab, dan iya mengatakan Saya juga masih punya napas sama kayak kamu, jadi manusia di dunia ini jangan kamu sama kan.
”Oleh karena itu, proses konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pelayanan yang kurang maksimsl yang terjsdi Di Puskes Negara Batin dan Puskes Kota Agung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi hal tersebut, warman Ketua PWRI Tanggamus ,menilai bahwa sikap Oknum Ketua Komisi V DPRD Tanggamus, Fraksi Gerindra ROMZI pejabat publik seharusnya terbuka tak pantas dilakukan terhadap pertanyaan media, meskipun pertanyaan tersebut bersifat kritis.
”Jabatan publik itu adalah amanah rakyat, bukan hak yang dimiliki selamanya. Karena itu, setiap pejabat harus siap menerima kritik, memberikan klarifikasi, dan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Wawan, Sabtu, (27/6).
”Ia menambahkan, apabila terdapat pemberitaan atau pertanyaan wartawan yang dianggap tidak tepat, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang tersedia di Dewan Pers.
”Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa pers. Memblokir nomor wartawan bukan solusi yang mencerminkan sikap seorang pejabat publik,” tegasnya.
JURNALIS (TOMI)
Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus FRAKSI Gerindra ROMZI Jadi Sorotan Sebut Saya Bukan Operator Telkomsel Dan Blokir Nomor Wartawan
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.







