TANGGAMUS, LAMPUNG–Tinta Merah Click- Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Tanggamus kembali mencuat. oknum kepala satuan pendidikan diduga terlibat dalam praktik manipulasi data Dapodik serta pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sejak tahun 2023 hingga beberapa bulan terakhir.
Informasi yang diperoleh sumber menyebutkan, dugaan penyimpangan ini terjadi di satuan pendidikan, seperti yang terjadi PAUD, KILU ANDAN Pekon tampang tua, Kecamatan Pematang Sawa,Modus yang digunakan oknum kepala PAUD Kilu Andan Bernama YULI memalsukan data peserta didik dan memalsukan jumlah siswa penerima Dana bantuan opersiinal pendidik ( BOP) Tahun 2023 lalu oknum kepala Pengelola PAUD kilu Andan, YULI pernah dipanggil Kabid paud dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus, dengan kasus yang sama dugaan gembung kan data peserta didik,untuk mendapat kan dana BOP yang lebih besar,di sinyalir data-data siswa tersebut di ambil dari kantor desa/pekon namun hal ini selesai, dinas Pendidikan hanya memberikan pembinaan kepada oknum Pengelola PAUD Kilu andan, pekon tampang tua.
“menurut keterangan warga pekon Tampang tua saat dikonfirmasi Awak Media ini Senin 15 JUNI, yang meminta indetitas nya di rahasia kan, iya menduga ada banyak kejanggalan dalam pelaporan keuangan oleh oknum pengelola PAUD Kilu Andan, Bernama YULI Pekon tampang tua, kecamatan Pematang Sawa, Dana BOP seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan anak usia dini, tapi justru terindikasi dijadikan ladang memperkaya diri oleh oknum-oknum kepala satuan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, masyarakat juga mencurigai adanya data peserta didik fiktif yang digunakan dalam pengajuan anggaran. Beberapa nama siswa yang tercatat dalam data Dapodik diduga tidak aktif mengikuti kegiatan belajar, bahkan ada yang hanya berdasarkan dokumen pribadi yang tak mendasar bahkan siswa peserta didik nya. ujar warga
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah, S.Sos., M.M..Menegaskan akan segera tindak lanjuti indikasi mark, up/piktip kan data, siswa penerima bantuan operasional Pendidik (BOP) di PAUD Kilu Andan Pekon tampang tua, Kecamatan Pematang sawa, Pemanggilan secepatnya akan dilakukan terhadap pengelola yang bernama YULI, diduga melakukan pemalsuan daftar siswa penerima bantuan opersion pendidik (BOP) tahun 2023- 2025.
” Ya, secepatnya kita akan lakukan pemanggilan kepada pengelola PAUD Kilu Andan Pekon Tampang tua, kecamatan Pematang sawa, jika nanti ditemukan bukti-bukti ada nya dugaan mark, up jumlah peserta didik maka akan dilakukan audit investigasi lapangan ujar nya
Ditambahkannya, karena pihaknya sekarang sedang menyiapkan bahan pemeriksaan dan kepastian pemanggilan akan dilakukan pada hari kerja minggu depan
” Nanti, kalo dari hasil pemeriksaan terhadap oknum yang dilakukan, kemungkinan kita akan lakukan penahanan terhadap pengelola PAUD Kilu Andan, pekon tampang tua, Kecamatan Pematang sawa tutup nya.
Pelaku pemalsuan daftar atau data siswa penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Jika pemalsuan tersebut dilakukan oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Berikut adalah rincian ancaman hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku:Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat.
” Pelaku yang membuat surat palsu atau memalsukan daftar penerima dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.Pasal 372 dan 374 KUHP: Dapat dikenakan jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana atau penggelapan dalam jabatan terkait dana yang dicairkan tersebut.UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pelaku yang memanipulasi data untuk mencairkan dana yang berujung pada kerugian keuangan negara dapat dikenakan sanksi penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda hingga ratusan juta rupiah. (Tim)







