Karawang||Tinta Merah Click||Diduga oknum satpam SMAN 1 Pedes Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang menghalang-halangi wartawan yang mau masuk ke sekolah dengan tujuan silaturahmi{5/8/26)
saat awak media mau menghadap Kepala Sekolah untuk Silaturahmi beberapa hal yang perlu mendapatkan jawaban sendiri dari Kepala Sekolah Sman 1 Pedes
Namun diluar nalar sehat, wartawan yang datang malah mendapat perlakuan kasar dan dihalang–halangi oleh oknum satpam tidak boleh masuk. Satpam bilang Saya di Suruh Wakasek
Satpam berani melakukan hal tersebut diduga atas perintah dari Pihak Sekolah
Hal ini menimbulkan ketegangan di depan gerbang sekolah dan sempat menjadi perhatian warga sekitar. Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers di Kabupaten Karawang
Wartawan yang menjadi korban tindakan tersebut mengatakan bahwa dirinya datang ke sekolah dengan niat baik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak terkait. “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya. Ini demi kejelasan informasi yang penting bagi masyarakat,” ujar wartawan tersebut.
Wartawan yang datang dan dihalangi satpam sekolah berharap Kepala Sekolah SMAN 1 pedes dapat memberikan klarifikasi atas situasi tersebut, untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut











