Karawang||Tinta Merah Click||Praktek dokter umum di Kampung Bojong karya 1 RT 03/05 Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok-kabupaten Karawang menjadi sorotan.Pasalnya diduga sang dokter belum memiliki kelengkapan perizinan yang semestinya.
Dari pantauan Tinta Merah Click praktek dokter tersebut menempati sebuah rumah yang tak jauh dari jalan di Dusun Bojongkarya1 RT 03/5 di Desa Rengasdengklok Selatan Rengasdengklok Selatan nampak plang praktek dokter umum dr,T buka praktek setiap hari.(13 Juli 2026)
Menurut warga, praktek dokter itu sudah berjalan hampir berapa tahun Warga menyebut dokter itu Setiap Jam 4:00 Wib buka nya
Kapus berinisial C menjelaskan setelah kami mengecek, ternyata Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr (T) Dan Pihak Puskesmas Rengasdengklok – Dinkes Karawang Sudah Memanggil Pihak Dokter Tersebut
Adapun Surat Izin Praktek (SIP) untuk wilayah Rengasdengklok tidak bisa kami cross cek keaslianya. “Kesimpulan: tidak ada dokumen Mantri Tersebut
1. Sanksi untuk Dokter Asli yang Tidak Punya SIP
Jika seseorang adalah dokter sah namun berpraktik tanpa memiliki SIP aktif, ia dikenai sanksi administratif berupa denda. Hal ini diatur dalam Pasal 313 Ayat (1) UU Kesehatan: [1]
Setiap Tenaga Medis/Kesehatan yang praktik tanpa STR dan/atau SIP dikenai denda administratif. [1]
2. Sanksi untuk Dokter Gadungan (Orang Awam)
Jika pelaku bukan dokter tetapi membuka praktik pelayanan kesehatan seolah-olah dirinya adalah dokter berizin, ia dikenai sanksi pidana penjara. Berdasarkan Pasal 439 UU Kesehatan: [1, 2]
Setiap orang yang bukan Tenaga Medis melakukan praktik kedokteran dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. [1, 2]
3. Sanksi bagi Pihak yang Mempekerjakan
Rumah sakit, klinik, atau fasilitas kesehatan yang sengaja mempekerjakan dokter tanpa izin juga terkena pidana. Berdasarkan Pasal 442 UU Kesehatan:
Pihak yang mempekerjakan dokter tanpa SIP dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00. [1]
Jika Anda membutuhkan pasal spesifik untuk kebutuhan hukum atau ingin melaporkan indikasi klinik ilegal, silakan beri tahu tujuan penggunaan informasi ini agar saya bisa membantu memberikan panduan yang lebih tepat.








