TANGGAMUS-TINTA MERAH Click -Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Pekon Tampang tua, Kecamatan Pematang Sawa diwarnai isu tak sedap. Hal ini, dipicu karena Kartu ATM PKH yang wajib dipegang oleh tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ternyata ditarikin lalu ditahan oleh oknum ketua kelompok Tampang tua, Kecamatan Pematang , Kabupaten Kabupaten Tanggamus. Kamis 16 JULI 2026 .
Dampaknya, KPM sebagai pemilik kartu ATM tidak bisa leluasa menggunakan ATM tersebut. Karena, oknum ketua kelompok menahan kartu ATM PKH tersebut. Dan, kondisi ini bahkan berlangsung sudah lama, sejak ATM PKH dan BPNT turun.
Kartu ATM PKH ditarikin dengan alasan saldo rekening sudah terisi. Akan tetapi saldo rekening tersebut belum di cairkan dari pusat. Menurut aturan kartu ATM PKH harus dipegang oleh tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disaat pengambilan uang tunai dan BPNT atau sesudah pengambilan uang tunai dan BPNT. Karena yang berhak pegang Kartu ATM PKH yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dan, oknum ketua kelompok tidak berhak menahan Kartu ATM PKH tersebut.
Persoalannya bukan hanya di situ. Dengan sistem pengkondisian tersebut, ada indikasi permainan harga yang bisa dilakukan. Ada indikasi pula, program itu digunakan untuk mendapat keuntungan.
Diduga penyaluran uang tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pekon tampang tua sudah terkordinir. Pasalnya, saldo rekening belum terisi, salah satu oknum ketua kelompok bernama NETI LIYANI Juga melakukan Pungli sebesar Rp 20 ribu rupiah per kpm dan dengan sengaja mengumpulkan kartu ATM yang ditarik langsung disetiap Keluarga Penerima Manfaat. Kemudian, setelah terkumpul kartu ATM Keluarga Penerima Manfaat ditahan/dipegang oleh oknum ketua kelompok Pekon Tampang tua kecamatan Pematang sawa NETI LIYANI ujar sumber
sumber menambahkan Pemotongan/pungli BPNT dan PKH yang dilakukan oleh ketua kelompok PKH Pekon Tampang tua, NETI LIYANI telah berlangsung lama, hal ini mencuat lantaran salah seorang warga merasa kesal kartu KKS milik nya tak pernah yang iya pegang, semenjak program bantuan pangan non tunai di uangkan, pungli dan penahanan kartu KKS Milik KPM telah lama dilakukan oleh Ketua Kelompok PKH tampang tua Neti LIyani.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp 16 JULI 2026, Ketua Kelompok PKH Tampang Tua, NETI LIYANI Bungkam dan tak merespon chat konfirmasi awak media hal ini menambah kuat dugaan pungli/ penahanan kartu KKS benar ada nya, sampai berita ini di tayangkan ketua kelompok PKH Pekon tampang tua belum dapat memberikan klarifikasi.
”Sangsi bagi Oknum yang menahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta berdasarkan Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin.Aturan dan sanksi tersebut dirincikan sebagai berikut:Sanksi Administratif Kementerian Sosial.
”Pendamping sosial, aparat desa, atau oknum yang menahan KKS melanggar aturan kode etik. Sanksi yang diberikan berjenjang mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja.Sanksi Pidana Penyalahgunaan: Jika penahanan disertai dengan pemotongan dana, pungutan liar, atau penyalahgunaan dana bansos, pelaku dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memiliki ancaman pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.Sanksi Pidana Penggelapan & Pemerasan: Pelaku yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain untuk keuntungan pribadi dapat dikenakan pasal penggelapan Pasal 372 KUHP) atau pemerasan Pasal 368 KUHP. (TOMI)
Disinyalir Pungli Dan Tahan Kartu KKS KPM, Ketua Kelompok PKH Pekon Tampang Tua NL Terancam Pidana
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.







