TANGGAMUS- Tinta Merah Click –PLT Kepala Puskesmas MARTADA, Kecamatan Pematang diduga memalsukan tanda tangan beberapa staf puskesmas setempat saat mengusulkan pencairan jasa kesehatan non kapitasi dari bulan November 2025 sampai JUNI 2026.
Menurut Keterangan Salah seora kong mantan staf Puskesmas Martandan yang meminta Indentitas nya dirahasiakan Mengataka kepada Media ini Rabu 29 JUNI 2026 , iya
Beserta 4 orang staf lain nya tidak pernah menandatangani usulan atau amprahan jasa Kesehatan non kapitasi dari bulan November 2025 Sampai JUNI 2025, kami tidak merasa pernah tanda tangani ppencairan usulan pencairan Dana BOK atau dan JKN, saya dan empat staf Puskesmas martanda udah lama Keluar tidak bekerja lgi sejak tahun 2025, adapun Nama staf puskesmas martdan yang tidak bekerja lgi daftar nama sebagai berikut .
1 Neti Liyani
2 Ridwan
3 Tia
4 Sumaini
5 Roaina
”Kita tidak ada diberitahukan usulan pencairan jasa non kapitasi tersebut, tiba -tiba sudah ada tanda tangan saya di situ, padahal kita tidak pernah menandatanganinya, itu jelas – jelas ada yang meniru tandatangan saya, siapa orangnya kita tidak tahu,” katanya, “Lebih lanjut, sumber mengaku menerima uang hono/gaji Rp 100.000 , dan menanda tangani bukti terima.
”Hal senada juga disampaikan mantan pegawai Puskesmas Martanda , Sumaini . Dia juga tidak pernah merasa menandatanganinya usulan pencairan dana jasa non kapitasi, dan uang jasa kesehatan non. “saya kaget tiba- tiba tand tangan saya dipalsukan sama PLT kapus Pak AGUS dan bendara DIMYATI pungkas.
”Pelaku pemalsuan tanda tangan pada dokumen fisik dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Jika pemalsuan dilakukan pada dokumen elektronik, pelaku dapat dijerat Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah.
(Team)
Disinyalir PLT Kepala Puskesmas Martanda Kecamatan Pematang Sawa Dan Bendara Palsukan Tanda Tangan Staf Terancam Masuk BUI
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.







