TANGGAMUS- Tinta Merah Click -Inspektorat Kabupaten Tanggamus Segera Panggil Oknum K3S Haris Sultoni terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap guru se Kecamatan Kota agung barat, yang menerima sertifikasi, Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah guru dikenakan iuran secara rutin oleh pengurus K3S, Kecamatan Kota agung barat, Haris Sultoni Rp 100.000 rupiah per orang tiap kali pencairan tahun 2025 lalu.
Sekertaris Inspektorat, Tanggamus Gustam apriyansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dari media online dan saat ini sedang melakukan verifikasi awal.
“Benar, ada laporan terkait dugaan pungutan oleh K3S. Kecamatan Kota agung barat, Haris Sultoni sebesar Rp 100.000 rupiah, secepat akan kami proses, dan hari Kamis mendatang akan kami panggil untuk klarifikasi,” ujar Gustam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu 19 Juli 2026
Menurut Gustam ,Hari kamis mendatang pihak nya akan memanggil oknum K3s kecamatan Kota agung barat, untuk klarifikasi ujar nya.
”Dugaan pungutan yang terjadi dilaporkan oleh media per guru.
nya sebesar Rp 100.000 rupiah Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh Haris Sultoni Kepala Sekolah SDN 1 Pulau Benawan sekaligus K3S Kecamatan Kota agung barat, pada tahun 2025 lalu.
Terkait jumlah guru yang diduga terlibat dalam iuran tersebut, pihak Inspektorat juga belum dapat memastikan karena proses verifikasi masih berjalan. Pihaknya baru mengundang salah satu pengurus K3S Kecamatan Kota agung barat untuk klarifikasi tahap awal.
Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan praktik serupa terjadi di kecamatan lain, Gustam mengaku belum bisa memastikan. Fokus pemeriksaan saat ini masih pada K3S di Kecamatan kecamatan kota agung barat, hari Kamis mendatang yang bersangkutan kami panggil
“Belum kami dalami lebih jauh ke wilayah lain. Saat ini kami fokus pada dugaan yang dilaporkan terlebih dahulu. Jika nanti ditemukan indikasi di tempat lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Ia menegaskan, pihak Inspektorat akan menangani kasus ini secara profesional dan independen. Hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan karena seluruh proses masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi.
“Kami berkomitmen menuntaskan pemeriksaan ini dengan objektif. Hasil akhirnya akan kami sampaikan setelah semua proses selesai,” tandasnya.
”Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli) secara hukum sangat jelas melanggar undang-undang dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Tindakan ini diklasifikasikan sebagai kejahatan jabatan atau pemerasan.Dasar Hukum Pelanggaran PungliASN yang terbukti melakukan pungli dijerat dengan beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia:UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pungli disamakan dengan tindak pidana pemerasan. Pasal 12 huruf e mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
palaku dapat dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 423
pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu .UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Menetapkan standar dan kode etik perilaku. ASN wajib menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang.Sanksi yang Diberikan Sanksi yang diterima oleh ASN yang melakukan pungli bersifat ganda hukuman disiplin dan hukuman pidana Sanksi Administratif Disiplin (Team)










